20 April 2012

[200412.ID.BIZ] Direksi BUMN "Go Public" Jangan Ditunjuk Langsung


Jakarta (ANTARA) - Inisiator hak interpelasi DPR RI, Aria Bima, menegaskan di Jakarta, Rabu, semua direksi BUMN yang telah `go public` dan menjadi perseroan terbuka atau Tbk, tidak bisa ditunjuk langsung Deputi Menteri BUMN berdasar Kepmen Nomor 236/2011.

"Direksi harus diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan status `go public`, saham BUMN yang telah menjadi perseroan terbuka, tak lagi dimiliki seratus persen oleh negara," katanya.

Jadi, menurutnya, Menteri BUMN atau Deputi Menteri tidak bisa bertindak sebagai RUPS BUMN yang telah menjual saham kepada publik seperti Garuda.

Dikatakannya, PT Garuda Indonesia Tbk telah melakukan penawaran saham perdana (IPO) sejak awal Februari 2011.

Kini, lanjutnya, saham Garuda tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode GIAA.

Ia menunjuk penegasan pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003.

"Di situ jelas, "Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroran terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara," tuturnya


Dengan kata lain, demikian Aria Bima, usai suatu BUMN `go public`, Menteri BUMN hanya menjadi salah satu pemegang saham, yakni pemegang saham yang mewakili negara.

"Jadi, dalam hal ini tidak bisa Menteri BUMN Dahlan Iskan melimpahkan wewenangnya sebagai RUPS kepada deputi. Bagaimana mau melimpahkan, sedangkan dia sendiri tidak lagi memiliki wewenang bertindak sebagai RUPS," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sekadar informasi, lanjutnya, berdasar Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto Widayatin, mengangkat kembali Emirsyah Satar sebagai Direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk.

Pengangkatan ini, menurutnya, dengan cara menunjuk langsung tanpa melewati RUPS.

"Dengan demikian, penunjukan langsung direksi perseroan terbuka seperti Garuda harus batal demi hukum karena melanggar dua UU sekaligus," tandasnya.

Yakni, demikian Aria Bima, UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI bidang Industri, Perdagangan, Koperasi, UKM dan BUMN ini menambahkan, pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan, jika BUMN berupa persero, "berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas".

"Yakni seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diubah pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi penetapan Direksi Garuda mutlak harus merujuk UU Perseroan Terbatas, yakni melalui RUPS," tegas Aria Bima. (ar)

Sumber : Antara, 18.04.12 (kliping edisi 19/04 ngga terbit, ribez biz tripz, sori Bro’).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar