02 Januari 2017

[020117.ID.BIZ] Kemhub Stop Pesan Kapal Baru di 2017

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menghentikan pengadaan kapal baru di tahun 2017. Penghentian pengadaan kapal itu akibat keterbatasan anggaran. Lagi pula, masih banyak pengadaan kapal tahun 2016 yang belum tuntas dikerjakan.

Antonius Tonny Budiono, Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, menyatakan, tahun ini pihaknya fokus menyelesaikan kontrak pembuatan kapal yang dikerjakan tahun jamak (multi years). "Alasannya karena anggaran terbatas," kata Antonius kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Sepanjang tahun lalu, pemerintah memesan sekitar 150 unit kapal. "Biasanya setiap tahun ada tender 50 unit. Cuma tahun 2016 langsung sebanyak 150 unit," kata Novirwan S Said, Ketua Umum Pelopor Maritim Indonesia, akhir pekan lalu.

Saat ini total kapal pemerintah yang sedang dibangun mencapai 193 unit kapal. Jumlah itu terdiri dari; kapal patroli, kapal ferry 750 GT, 1200 GT, 2000 GT, Kontainer 100 TEUs, dan kapal navigasi.

Dampak penghentian pemesanan kapal bakal menurunkan utilisasi pabrik galangan kapal di Indonesia. "Pastinya ada pengaruh karena pembuatan kapal baru berkurang," ujar Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemperin) kepada KONTAN, pekan lalu.

Menurut Yan, industri galangan kapal bisa bertumpu pada pekerjaan reparasi. "Kebutuhan reparasi kapal tidak surut justru naik," jelas. Saat ini, kapasitas industri galangan kapal di Indonesia hanya mencapai 1 juta deadweight tonnage (DWT) per tahun dengan utilisasi 65%.

Sedangkan kapasitas perbaikan atau reparasi kapal mencapai 12 juta DWT per tahun dengan utilisasi 85%. Novirman menyatakan, industri galangan kapal dalam negeri kekurangan peralatan dan komponen penunjang sehingga menghambat pembangunan kapal.

Untuk itu, Novirwan meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) industri galangan kapal seperti yang berlaku di Batam (free trade zone). "Kami minta ada kesetaraan. Jangan cuma Batam yang bebas PPN," tandasnya.

Sumber : Kontan, 02.01.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar