13 Januari 2017

[130117.ID.BIZ] Barang Milik Negara Akan Diasuransikan

JAKARTA –Beberapa jenis barang milik negara akan diasuransikan pada tahun anggaran 2018. Kebijakan ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara atau BMN.

Pengasuransian BMN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 yang mulai berlaku pada 4 Januari 2017.  Beleid tersebut merupakan aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014. Pengelola barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan untuk pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

“Pengasuransian BMN sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2018,” bunyi pasal 19 beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2016, seperti dikutip Kamis (12/1).

Dalam payung hukum ini, BMN yang dapat diasuransikan hanya mencakup empat kelompok, yakni gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan BMN yang ditetapkan oleh pengelola barang. Pengelola barang yang dimaksud yakni Menkeu.

Kecuali kelompok BMN yang ditetapkan oleh pengelola barang, masing-masing kelompok memiliki kriteria tertentu. Salah satu kriteria tersebut yakni keberadaan BMN di daerah rawan bencana alam yang diukur dengan indeks risiko bencana yang dikeluarkan instansi terkait.

Anggaran pengasuransian BMN dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga (K/L) yang bersangkutan. Selain itu, pengadaan jasa asuransi dilakukan setelah tersedia anggaran pada satuan kerja bersangkutan.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan, pengasuransian BMN harus dituangkan dalam perjanjian antara pejabat yang berwenang di satuan kerja dengan pimpinan perusahaan asuransi. Tidak tanggung-tanggung, batasan penyelesaian klaim juga diatur dalam PMK ini.

Penyelesaian klaim oleh perusahaan asuransi atas BMN dapat berupa perbaikan, penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang dijanjikan, dan/ atau uang tunai setidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.

Atas BMN yang hilang, penyelesaian klaim oleh perusahaan asuransi dapat berupa penggantian dalam bentuk barang dan/ atau uang tunai. Penggantian BMN yang hilang sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dimintai tanggapan, Chief Economist SIGC (SKHA Institute for Global Competitiveness) Eric Sugandi menilai adanya asuransi terhadap BMN ini sangat berimplikasi banyak karena akan membantu bila terjadi kejadian yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan aset.

Selain itu, langkah ini juga bagian dari bentuk inventarisasi aset negara. Langkah ini pada gilirannya akan bermuara pada pemanfaatan aset untuk tujuan yang produktif, misalnya untuk membantu peningkatan penerimaan negara.

“Hal ini juga sejalan juga dengan keinginan pemerintah menaikkan penerimaan negara bukan pajak,” katanya.

Revaluasi aset secara masif dan sederhana terhadap seluruh BMN sendiri rencananya akan mulai dilakukan pada kuartal dua tahun ini. Hal ini menyusul permintaan anggota dewan jelang akhir 2016, untuk menyajikan nilai terkini aset negara.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Sonny Loho mengatakan karena menggunakan cara revaluasi sederhana melalui skema indeksasi, pihaknya tengah meminta persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami lagi minta persetujuan BPK karena mereka yang akan mengaudit. Kalau mau inventarisasi yang normal kan mesti datangin satu per satu. Kalau BPK setuju, rencananya kuartal II/2017 bisa siapin semua,” ujarnya.

Pasalnya, dengan menggunakan indeksasi, pihaknya tidak perlu mendatangi dan menilai aset satu-satu karena semua perhitungan bisa dilakukan langsung dari pusat. Hitungan itu menggunakan patokan harga-harga saat ini.

Sonny menyebut bahwa BMN yang akan dinilai kembali yakni tanah, bangunan, jalan, jaringan, dan jembatan. Untuk mesin dan peralatan lainnya, lanjut dia, tidak akan menjadi prioritas revaluasi karena sudah memiliki nilai wajar lewat penyusutan.

DANA REVALUASI

Pada saat ditanya terkait dengan dana revaluasi, dia mengaku belum bisa mengestimasi. Sonny hanya memastikan nilainya akan lebih rendah jika dibandingkan penilaian aset secara keseluruhan. Sejauh ini, dana revaluasi itu belum ada dalam pagu APBN 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku memang seluruh BMN – terutama yang diajukan ke dewan sebagai underlying asset penerbitan sukuk – masih menggunakan nilai lama dan belum direvaluasi. Dalam neraca, nilai masih menggambarkan kondisi waktu 2008, 2009, dan 2010.

Menilik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2015 (audited), jumlah aset per 31 Desember 2015 senilai Rp5.163,3 triliun, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp3.910,9 triliun. Khusus untuk aset tetap, nilainya mencapai Rp1.852 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp1.714,6 triliun.

Menkeu sebelumnya juga mengingatkan agar uang dan aset yang menjadi bagian dari investasi harus ‘bekerja keras’ sehingga bisa memberikan hasil atau return tinggi. Paradigma ini sudah diimplementasikan di negara-negara maju.

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.01.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar