02 Mei 2017

[020517.ID.BIZ] ABUPI Pertanyakan Kelanjutan Proses Konsesi Pelabuhan BUP Swasta

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses konsesi pelabuhan untuk badan usaha pelabuhan (BUP) swasta dari pemerintah.

Pasalnya, kata Aulia Febrial Fatwa, Ketua Umum ABUPI, sejak pertengahan 2016, terutama usai pergantian Menteri Perhubungan dari Ignatius Jonan ke Budi Karya Sumadi, proses untuk mendapat izin konsesi pelabuhan bagi BUP swasta tersebut belum ada kelanjutan kepastian statusnya.

"Kami mempertanyakan masalah kelanjutan proses konsesi pelabuhan untuk BUP swasta, ini kan proses konsesinya lagi berhenti, kami tidak tahu kenapa," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (2/5/2017).

Menurutnya, para anggotanya sejak Februari 2016 sudah menyambut baik untuk segera mengajukan proposal agar mendapatkan izin konsesi pelabuhan bagi BUP swasta tersebut.

Seingat Aulia, ketika itu terdapat setidaknya 18 BUP swasta yang siap ajukan proses konsesi pelabuhan untuk terminalnya masing masing agar dapat melayani kepentingan umum permanen bukan sementara.

“Pada Juni/Juli sudah masuk proposal masing masing BUP swasta itu, tapi ditengah perjalanan ternyata ada pergantian menteri, dan progresnya sampai kini kami dengar dihentikan," tuturnya.

Menurutnya, dari 18 BUP swasta yang kala itu mengajukan proposal, sudah terdapat tiga atau empat BUP yang telah mendapatkan tandatangan konsesi, sementara selebihnya mandek.

Padahal, kata dia, setelah itu juga muncul aturan baru bahwa kalau ada TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dan Tersus (terminal khusus) mau melakukan pelayanan umum, maka konsesi harus segera dilakukan, dan kalau tidak maka pelayanan umumnya dicabut. "Nah, tapi ini kabarnya berhenti, tidak tahu kenapa penyebabnya."

Dia mengaku sudah mempertanyakan kepada masing-masing BUP swasta yang juga turut mengajukan proposal konsesi tersebut, mengenai lebih alasan diberhentikannya proses mendapatkan konsesi itu.

"Saya sudah cari tahu ke masing masing pemilik BUP kenapa alasannya, mereka juga kebingungan. Prosesnya katanya diberhentikan dulu, begitu saja. Nah kita kan bingung nih," tuturnya.

Aulia berharap kejelasan status keberlanjutan proses konsesi tersebut segera diperolehnya, apalagi hal tersebut juga merupakan amanat Undang-undang No. 17/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) 62 dan PP 64.

"Kami harapkan bagi BUP swasta yang siap lakukan konsesi maka diteruskan saja proses konsesinya. Masalah nanto kesepakatan konsesinya seberapa besar, betapa tahun lamanya, atau betapa fee yang harus dibagikan, ya silakan bernegosiasi," ujarnya.

Menurutnya, kejelasan proses tersebut menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum berusaha. Pihaknya mengaku tidak akan bisa melakukan pengembangan usaha tanpa adanya kejelasan hukum dalam berusaha.

"Kalau masih ada kekurangan dari masing masing BUP swasta untuk memenuhi persyaratan melakukan konsesi itu, ya persilahkan berhubungan dengan BUP bersangkutan," ujarnya.

Sesuai dengan beleid Peraturan Menteri No. 15 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dan BUP, operator pelabuhan swasta harus menandatangani konsesi baru sesuai UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008.

Dalam beleid baru itu, Kemenhub menyaratkan penyerahan aset tidak bergerak ketika masa konsesi berakhir. Sementara itu, aset bergerak dimungkinkan untuk kembali menjadi milik BUP atau dijual kepada pemerintah sesuai dengan harga buku.

Sumber : Bisnis Indonesia, 02.05.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar