05 Mei 2017

[050517.ID.BIZ] PT Amman Akan PHK Separuh Karyawan?

JAKARTA. Belakangan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan besar marak terjadi. Setelah PT Freeport Indonesia merumahkan karyawan, ada kabar PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berencana memangkas jumlah karyawan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Amman Mineral Nusa Tenggara Petrus Mahdi menyatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi soal PHK di Amman dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sumbawa, NTB. Dinas Ketenagakerjaan dikabarkan sudah mendapat laporan dari manajemen Amman Mineral.

"Secara tertulis memang kami belum mendapatkan, tapi sudah ada informasi itu. Manajemen belum mau bilang kapan pelaksanaannya," terang dia kepada KONTAN, Kamis (4/5).

Kata Petrus, dari informasi yang diterima Serikat Pekerja, manajemen memang benar akan memangkas karyawan hingga 50% dengan alasan efisiensi. Total karyawan Amman saat ini ada 5.000 orang.

Namun, untuk karyawan yang di tambang Batu Hijau yang berjumlah 3.200 karyawan, belum ada di PHK. "Tapi yang di Jakarta sudah ada. Namun jumlah persis yang akan di PHK belum kami ketahui. Yang kita dapat adalah alasan melakukan PHK, yakni mengacu pada efisiensi. Ini terkait masalah kondisi eksplorasi," tandasnya.

Untuk mengurai agar PHK tidak dilaksanakan, para karyawan dan serikat pekerja serta manajemen akan melakukan pertemuan mencari solusi. "Apakah langkah tersebut sudah memenuhi aturan yang ada," katanya.

Jurubicara Amman Mineral Rubi Purnomo menyatakan, sekarang ini pihaknya memang sedang melakukan penyesuaian dan kajian-kajian untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Tujuannya agar dapat beroperasi secara pasti dan memastikan usaha yang berkesinambungan hingga jangka panjang.

"Seluruh aspek sedang kami review termasuk bidang tenaga kerja, PT Amman Mineral akan senantiasa patuh pada seluruh aturan dalam beroperasi, termasuk juga aturan mengenai ketenagakerjaan," kata dia kepada KONTAN, Kamis (4/5).

Adapun CEO Amman Mineral Arifin Panigoro menyebutkan, belum ada pembicaraan ke arah PHK, meskipun kegiatan operasi Batu Hijau sedang berubah. Malah bila fase enam selesai, perusahaan akan memulai pekerjaan lain. "Yang jelas belum ada langkah seperti itu. Malah kalau smelter jalan, kami butuh ribuan pekerja lagi," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB Abdul Hamid memaparkan, manajemen Amman Mineral akan melakukan efisiensi 50% biaya. "Kemudian dari sisi hasil output akan mendorong sampai 200% dari kondisi saat ini. Itu bisa berakibat ke skema mitra kerjasama dengan mitra bisnis atau mengurangi karyawan. Ini belum secara detail dijelaskan," kata dia ke KONTAN, Kamis (4/5).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya belum membaca surat soal PHK yang terjadi di Amman Mineral. "Kami selalu melihat atas dasar ketentuan perundangan, dengan imbauan agar tidak terjadi PHK sepanjang mengganggu operasional perusahaan," ungkap Bambang singkat.

Sudah dihentikan

Sementara Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, per April 2017, perusahaan ini sudah tidak melakukan PHK lagi, seiring dengan keluarnya izin ekspor. "Karena bisa ekspor lagi, sejak 23 April furlough kami hentikan," kata Riza kepada KONTAN.

Furlough terpaksa ditempuh sejak Februari lalu, lantaran produksi konsentrat hanya 40% Terbatasnya tingkat produksi membuat Freeport mengurangi jumlah karyawan dan menahan investasi. "Kalau belum ada kepastian furlough bisa dilanjutkan," ujar Riza.

Bos Freeport datangi ESDM

Negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) memasuki babak baru. Ini setelah Freeport mendapatkan kegiatan ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.

Pada Kamis (4/5) Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan. Inc berkunjung ke Kementerian ESDM guna membahas empat hal. Di antaranya, ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah, divestasi saham, kelangsungan operasi setelah masa kontrak berakhir di 2021 dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dan Freeport, waktu perundingan akan berlangsung hingga 10 Oktober 2017. "Tapi harapannya bisa selesai satu sampai dua bulan," terang Teguh.

Sumber : Kontan, 05.05.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar