12 Februari 2021

[120221.ID.BIZ] Dugaan Suap Garuda (GIAA), Nordic Aviation Capital Buka Suara

 

Bisnis.com, JAKARTA - Nordic Aviation Capital (NAC), perusahaan penyewaan pesawat asal Kanada, membantah keraguan soal keterlibatan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Bombardier yang dilakukan oleh petinggi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) pada 2012.

Direktur NAC Eavan Gannon menegaskan bukan menjadi pihak yang termasuk dalam investigasi pemilihan pesawat oleh Garuda pada 2012 dan tidak ada dugaan kesalahan pihak NAC terkait dengan penempatan pesawat tersebut.

“Untuk menghindari keraguan, NAC bukan merupakan pihak dalam investigasi pemilihan pesawat oleh Garuda pada 2012 dan tidak ada dugaan kesalahan pihak NAC terkait dengan penempatan pesawat tersebut,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Jumat (12/2/2021).

Dia menjelaskan maskapai pelat merah tersebut memutuskan untuk membeli langsung 6 unit pesawat CRJ-1000 dari Bombardier yang semuanya dioperasikan oleh sejak 2012. Pesawat ini dipilih oleh Garuda sebelum ada perjanjian dengan NAC. Selanjutnya Garuda memilih NAC untuk menyediakan 12 unit pesawat CRJ-1000 lagi berdasarkan perjanjian sewa yang berakhir pada 2027.

Sebelumnya, Serious Fraud Office (SFO), lembaga anti korupsi Inggris, diketahui sedang menyelidiki dugaan penyuapan dan korupsi yang melibatkan Bombardier Inc. dan Garuda Indonesia.

SFO menyatakan Garuda telah memesan pesawat CRJ Bombardier, dengan pengiriman pertama pada 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar pada pada tahun lalu sebagai bagian dari penyelidikan pengadaan pesawat dan mesin.

Emirsyah terbukti terlibat kasus suap pengadaan pesawat dan manufaktur yang melibatkan perusahaan Airbus dan Rolls Royce. Produsen pesawat asal Montreal itu telah melaporkan kerugian yang lebih besar dari perkiraan pada kuartal III dan melakukan tinjauan internal terkait dengan transaksinya dengan Garuda.

Bombardier mengatakan peninjauan tersebut dilakukan tidak lama setelah pengadilan Indonesia menghukum Emirsyah dan rekannya terkait korupsi dan pencucian uang pada Mei 2020. Tuduhan tersebut terkait dengan lima proses pengadaan yang melibatkan pabrikan berbeda, termasuk akuisisi dan penyewaan pesawat Bombardier CRJ1000 2011-2012 oleh Garuda.

Sumber : Bisnis, 12.02.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar