22 Februari 2021

[220221.ID.BIZ] Sah! Pemerintah Tetapkan Daftar Positif Investasi

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan daftar positif investasi (DPI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Maret 2021. Tujuannya untuk mendorong aliran modal investor domestik dan investor asing masuk ke dalam negeri.

Secara bersamaan, Perpres 10/2021 dengan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lainnya akan menciptakan iklim berinvestasi di Indonesia lebih menggiurkan.

Perpres 10/2021 menjabarkan DPI terdiri atas tiga klasifikasi. Pertama, bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kriterianya, kegiatan usaha yang dimaksud tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana.

Lalu kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat turun temurun.

Dari sisi permodalan, pemerintah mematok bidang usaha tersebut tidak melebihi Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Namun, jika pengusaha di level ini sudah naik kelas, maka saat melanjutkan usahanya harus merujuk kepada kentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal, termasuk koperasi dan UMKM.

Syaratnya, penanaman modal untuk penanaman modal dalam negeri,  penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, dan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Dalam hal penanaman modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, investor asing tersebut harus berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan kedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Untuk menarik investasi ketiga klasifikasi DPI tersebut, maka pemerintah memberikan insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowance, serta bebas bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan pabrik.

Tak hanya itu, insentif non fiskal juga diberikan meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi dan bahan baku, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya pendekatan DPI, pemerintah memberikan kepastian kepada investor, bahwa pada prinsipnya semua bidang terbuka bagi penanaman modal. Kecuali ada beberapa investasi yang dinyatakan tertutup oleh Undang-Undang (UU) atau tidak tertuang dalam lampiran Perpres 10/2021.

“Bidang usaha yang dibuka sebanyak 1.700 dengan aturan bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar dikhususkan untuk UMKM. Sementara, untuk modal asing atau modal besar di atas Rp 10 miliar,” kata Menko Airlangga dalam acara yang bertajuk Business Challenges 2021, Selasa (26/1).

Dalam beleid tersebut pemerintah pusat akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja.

Sumber : Kontan, 22.02.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar