27 Februari 2021

[270221.ID.BIZ] Sistem Pembayaran Error: PPJK Pertanyakan Tanggungjawab TPK Koja Atas Biaya Yang Timbul

 

JAKARTA (aksi. id)- Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mempertanyakan tanggungjawab Terminal Petikemas (TPK) Koja atas biaya yang timbul akibat gangguan pada sistem pembayaran (Billing) di terminal tersebut sepanjang Kamis kemarin

Gagan Gartika, seorang pengusaha PPJK Jumat (26/2/2021) mengatakan banyak pihak dirugikan sebagai dampak dari gangguan sistem pembayaran tetsebut.

Misalya, kata Gagan, pemilik barang Impor (importir)/ wakilnya PPJK bisa terkena denda (demurage) karena terlambat mengembalikan kontaier.

PPJK juga juga bisa didenda oleh importir karena terlambat mengeluarkan barang dari terminal.

"Karena itu manajemennTPK Koja diminta agar memberitahukan gangguan sistem pembayaran tersebut kepada pelayaran maupu importir agar importir tidak dikenakan demorage oleh pelayaran dan PPJK tidak dikenakan denda oleh importir.

Selain itu, kata Gagan, biaya penumpukan dan denda (finalti) akibat dari gangguan pada billing tersebut harusdibebaskan.

Pengusaha angkutan barang

juga menderita kerugian cukup besar akibat adanya gangguan operasional khususnya truk trailer pengangkut petikemas selama dua hari berturut-turut (Rabu dan Kamis sampai Jumat (26/2/2021).

Ketum DPP Asosiasi Pengusha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan gangguan kelancaran angkutan barang pada hari Kamis (25/2/2021) terjadi akibat kegagalan sistem pembayaran jasa layanan di terminal petikemas TPK Koja, Tanjung Priok.

Sehari sebelumnya (Rabu 24/2/20221), kata Tarigan, kelancaran angkutan barang terganggu akibat Sistem layanan di Bea Cukai atau aplikasi CEISA (Centralized Integrated Inter- Connected Automated) mengalami masalah.

Dia mengatakan kerugian pengusha angkutan (kehilangan pendapatan) dalam dua hari ini saja sekitar Rp 4 juta /truk trailer yang operasionalnya tergangu. Kerugian semakin besar karena sampai Jumat sistem pembayaran di Koja masih belum pulih sepenuhnya, ujar Tarigan.

Sumber : aksi.id, 25.02.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar