28 April 2021

[280421.ID.BIZ] Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Minta Perusahaan Patuhi Protokol Kesehatan

 

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja, hal ini melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.

“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Ida mengatakan, dengan  kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

Menurutnya, adanya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

Adapun, dia juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sejak virus ini muncul.

Salah satu aturan tersebut yakni Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Ida.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” ujar Ida.

Sumber : Kontan, 28.04.2021.

1 komentar:

  1. Poker online dengan presentase menang yang besar
    ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
    WA : +855969190856

    BalasHapus