17 Desember 2009

[ID-OTH] UU No. 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Dear All,


Terkait implementasi Undang Undang (UU) No. 29 yang saat ini ramai dibicarakan, siapa tahu cuplikan yang menyebar di dunia maya ini bermanfaat dan benar adanya. Maklum e-DITOR belum lihat en baca aslinya he 3x ... Bila kelak ada koreksi atau penambahan materi, kita akan bagi-bagi deh.


Enjoy - From RAM With Love.


UU No 29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan


Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam UU No.29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.


Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang inilah di antaranya peraturan tersebut.


1. Motor harus lengkap nomor polisi.

Hilang satu kena pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000


2. Punya SIM.

Nekad tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara (sesuai pasal 281) dikenakan pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.


3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya, itu mengganggu konsentrasi pengendara.

Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai di atur dalam pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000.


4. Jalan di trotoar.

Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena, dalam pasal tersebut jelas disebutkan Anda kala mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.


5. Standar motor tak lengkap.

Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, amaka sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungnan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


6. Marka jalan.

Simak pasal 287, bagi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp500.000.


7. Helm harus logo SNI.

Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal dihadang pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.


8. Boncengan tiga atau lebih.

Mengangkut penumpang lebih dari satu sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp250.000.


9. Balap liar.

Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3.000.000.


10.Menerobos paling pintu kereta api.

Nekad menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, pasal 114 siap menjerat pidana kurungan paling lama 9 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Regards,

Rendra Darosa

GA Marketing - HM Sampoerna
Ciracas - East Jakarta
Indonesia
Ext 66420

Tidak ada komentar:

Posting Komentar