10 Maret 2010

[ID-BIZ] BUMN Dilarang Bentuk Cucu Usaha Baru

Oleh: Bambang P. Jatmiko

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian BUMN tidak mengizinkan pembentukan cucu usaha baru di lingkup perusahaan milik pemerintah, jika kepemilikannya minoritas.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengungkapkan jika kepemilikan BUMN di anak usaha minoritas, dikhawatirkan swasta bisa menguasai aset strategis yang seharusnya dikuasai oleh perusahaan milik pemerintah.

"Untuk itu kami tidak mengizinkan jika pembentukan cucu perusahaan, kepemilikan BUMN minoritas. Apabila perusahaan tersebut tidak lagi memberi kontribusi, kami9 menyarankan agar dilepas saja,” ujarnya hari ini.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu mengungkapkan hingga saat ini terdapat 550 cucu perusahaan milik BUMN.

Namun dari jumlah itu, sebagian besar kepemilikan BUMN mayoritas.

Saat dimintai pendaat mengenai permintaan menteri, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Frans S. Sunito menyatakan perseroan siap melepas kepemilikan saham minoritas di perusahaan patungan yang dibentuk.

“Kami memang ada rencana untuk melepas kepemilikan saham minoritas di perusahaan patungan. Kami belum bisa menyebutkan, tetapi nilainya tidak begitu signifikan,” ujar Frans.

Hingga saat ini ada tujuh perusahaan patungan yang dibentuk Jasa Marga.

Jumlah tersebut akan bertambah lagi satu perusahaan, menyusul akuisisi yang akan dilakukan oleh perseroan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Wachid Usman mengungkapkan perseroan justru akan meningkatkan kepemilikan di sejumlah perusahaan patungan yang akan dibentuk. (wiw)

Sumber : Bisnis Indonesia, 09.03.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar