23 Juni 2010

[230610.ID.SEA] Soal Wajib TKBM, Kemenhub Siap Dievaluasi


Oleh: Tularji
JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan siap duduk semeja untuk membahas penyempurnaan SK Tiga Dirjen yang menetapkan untuk semua kegiatan bongkar muat harus melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan intansinya siap duduk semeja dengan kementerian lainnya untuk memperbaiki SK Tiga Dirjen tersebut.

Menurut dia, evaluasi implementasi SK tersebut memungkinkan dalam rangka memacu produktivitas bongkar muat. “Kami siap melakukan evaluasi karena memang SK Tiga Dirjen itu sudah cukup lama,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.

Dia menjelaskan selain mempertimbangkan aspek kelancaran arus barang di pelabuhan, evaluasi ketentuan itu harus mempertimbangkan aspek sosial. “Ketentuan itu dibuat bukan hanya mempertimbangkan aspek kelancaran arus barang.”

Bisnis memberitakan pelaku usaha pelayaran menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen yang menetapkan semua kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan berdasarkan hasil rapat anggota tahunan, organisasinya sepakat untuk menggugat SK 3 Dirjen tersebut.

SKB tiga Dirjen yang dimaksud adalah yang ditandatangani pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Isi SKB itu intinya adalah menetapkan untuk semua kegiatan bongkar muat harus melibatkan koperasi TKBM. (mrp)

Sumber : Bisnis Indonesia, 23.06.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar