28 Juni 2010

[280610.ID.SEA] Pengusaha Pelayaran Gugat SKB 3 Dirjen


Oleh: Tularji
JAKARTA (Bisnis.com): Pelaku usaha pelayaran segera mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Dirjen yang menetapkan semua kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan materi gugatan itu sedang disiapkan.

“Materi gugatannya sedang disiapkan. SK Tiga Dirjen itu akan kami bawa ke KPPU supaya dibatalkan,” ujarnya kepada Bisnis.com, tadi pagi.

Dia menjelaskan gugatan itu akan didaftarkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ketentuan itu telah menimbulkan monopoli di bidang tenaga kerja bongkar muat sehingga merugikan pelaku usaha. “Dalam waktu dekat akan kami daftarkan,” katanya.

SKB tiga Dirjen dimaksud ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Koperasi, dan Dirjen Tenaga Kerja. Isi SKB itu intinya menetapkan untuk semua kegiatan bongkar muat harus melibatkan koperasi TKBM.

INSA sebenarnya sejak lama mendesak pemerintah segera mengubah atau meninjau kembali kebijakan yang mengatur bongkar muat di pelabuhan karena aturan tersebut dinilai semakin tidak relevan untuk diterapkan di pelabuhan di Indonesia.

Alasannya, akibat berpegang kepada SKB itu TKBM justru menghambat arus bongkar muat barang di pelabuhan.

Bahkan, telah menjadi budaya di pelabuhan bahwa penentu kelancaran bongkar muat bukanlah jadwal kapal melainkan tenaga kerja bongkar muat.

INSA mengusulkan agar regulasi tentang TKBM mempertegas larangan monopoli tenaga kerja bongkar muat dalam kegiatan itu di pelabuhan, dan sekaligus mendorong tumbuhnya perusahan bongkar muat lainnya yang lebih kompetitif.(er)

Sumber : Bisnis Indonesia, 28.06.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar