02 Mei 2013

[020513.ID.BIZ] Penaikan UMR: Dipertimbangkan Berlaku 2 Tahun Sekali


BISNIS. COM,JAKARTA--Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempertimbangkan penetapan upah minimum regional (UMR) dilakukan setiap dua tahun sekali.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengatakan penyusunan RPP Pengupahan masih dikaji intensif oleh internal kementerian. Salah satu poin yang akan diusulkan adalah penetapan upah setiap dua tahun sekali.

“Yang kita pertimbangkan itu dua tahun sekali, kalau industri minta kan tiga tahun sekali ya. Ini konsep masih dikaji terus,” kata Wahyu ketika dihubungi melalui telepon, Senin (29/4).

Wahyu berharap, dalam RPP Pengupahan ini, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pekerja dan pengusaha dapat terlibat secara keseluruhan. Menurutnya, dengan ditetapkannya setiap dua tahun sekali, hal ini bisa meminimalisisr terjadi aksi unjuk rasa yang sering terjadi.

“Dua tahun sekali tidak masalah bila ada perjanjian kerja bersama yang sudah disetujui,” lanjutnya. Namun sayang, Wahyu belum bisa mengatakannya secara detail lantaran RPP Pengupahan masih dalam kajian.

Penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota selalu menjadi isu yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif. Faktor-faktor, seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi, dan usulan perubahan periodisasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang akan dimasukkan dalam kajian isi RPP pengupahan ini. (if)

Sumber : Bisnis Indonesia, 29.04.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar