18 Maret 2018

[180318.ID.BIZ] Badan Usaha Pelabuhan Harus Laporkan Kegiatan ke Kemhub Agar Izinnya Tak Gugur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tak lantas gugur jika belum memiliki konsesi pengusahaan pelabuhan setelah tiga tahun Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2015 diterbitkan. Pasalnya, izin BUP diberikan bukan hanya karena memiliki konsensi saja tetapi juga melakukan kegiatan jasa kepelabuhan.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan syarat menjadi BUP adalah memiliki konsesi penguasahaan pelabuhan atau mengelola jasa pelabuhan. Jadi meskipun BUP tidak memiliki konsesi tetapi melakukan salah satu atau seluruh kegiatan jasa kepelabuhan umum maka izinnya tidak bisa dicabut.

"Agar izinnya tidak dicabut maka BUP harus memberikan laporan kepada Kementerian Perhubungan terkait kegiatan yang mereka lakukan. Sebab jika tidak ada laporan kegiatan apa yang sudah mereka kerjakan dalam tiga tahun ini bagaimana Kementerian Perhubungan tahu," jelas Aulia di Jakarta, Minggu (18/3).

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan tengah mengevaluasi izin BUP. Badan Usaha Pelabuhan yang belum memperoleh konsesi atau tidak memiliki kegiatan pengelolaan jasa kepelabuhan hingga 31 Maret 2018 maka izinnya otomatis akan gugur.

Sementara dari 223 anggota ABUPI saat ini baru 10 yang sudah memiliki konsensi pelabuhan dan 14 BUP sedang dalam proses mendapatkan konsesi.

Oleh karena itu terdapat 199 BUP yang tidak memiliki dan tidak dalam proses mendapatkan konsesi. "Tetapi bukan berarti izin BUP mereka ini akan gugur karena mereka bisa saja melakukan kegiatan jasa kepelabuhan," kata Aulia.

Aulia menjelaskan, Badan Usaha Pelabuhan baru diatur pada 2015 lewat Peraturan Menteri Nomo 51 tahun 2015. Berdasarkan aturan itu, masa berlaku izin BUP hanya lima tahun.

Sementara izin BUP yang sudah ada sebelumnya aturan itu keluar memiliki masa berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan memberikan waktu selama tiga tahun bagi BUP yang sudah dapat izin sebelumnya menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.

Anggota ABUPI  yang sudah memiliki konsensi diantaranya empat perusahaan pelat merah yaitu PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia III, dan PT Pelabuhan Indonesia IV. Sementara enam lagi merupakan perusahaan swasta yaitu PT Krakatau Bandar Samudra, PT Wahyu Samudera Indah, PT Karya Citra Nusantara, PT Pelabuhan Tegar Indonesia, PT Berlian Manyar Sejahtera, dan PT Delta Artha Bahari Nusantara.

Adapun BUP yang Sedang dalam proses mendapatkan konsesi penguasahaan pelabuhan antara lain Pelabuhan Indonesia IV untuk pengusahaan Terminal Kendari New Port, Pelabuhan Indonesia III untuk pengusahaan Terminal Gilimas Lembar, PT Indo Kontainer Sarana untuk pengusahaan Terminal Kontainer Pontianak, PT Indonesia Multi Purpose Terminal untuk pengusahaan Faspel PT IMPT Banjarmasin, PT Pelabuhan Penajam Banua Taka untuk Pengusahaan Terminal Penajam Balikpapan.

Selanjutnya, PT Lamongan Integrated Shorebase mengajukan konsesi untuk pengusahaan Terminal PT LIS Lamongan, PT Sarana Abadi Lestari untuk pengusahaan Terminal Sarana Abadi Samarinda, PT Pelabuhan Swangi Indah untuk pengusahaan Terminal Satui Bara Tama Kotabaru, PT Bandat Teguh Abadi untuk pengusahaan Terminal Bandar Teguh Abadi Pekanbaru, PT Bandar Bakau Jaya untuk pengusahaan Terminal BBJ Bakauheni, PT Bandar Bakau Jaya untuk pengusahaan Terminal BBJ Banten, PT Lestari Samudera Sakti untuk pengusahaan Terminal Lestari Samudera Balikpapan, PT Inti Prtama Bandar Kariangau untuk engusahaan Terminal Inti Pratama Balikapapan, dan PT Batu Alam Makmur untuk pengusahaan Terminal Batu Alam Makmur.

Sumber : Kontan, 18.03.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar