06 Oktober 2019

[061019.ID.BIZ] Setelah Gojek dan Grab, Kini Ada Aplikasi BeU Jek


KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bisnis transportasi online kini kian digandrungi. Bisnis dengan modal aplikasi ini, semakin menggurita di Indonesia. Setelah ada Gojek dan Grab, ini ada BeU Jek.

Aplikasi online ini telah resmi mengaspal di Indonesia dan menambah pilihan pengguna  bisnis ride hailing jadi salah satu bisnis yang punya potensi  cukup besar di Indonesia. Setelah hadirnya Grab dan Gojek, kini hadir aplikasi transportasi online BeU Jek yang berbadan hukum koperasi dibawah naungan Koperasi BeU Abadi Nusantara.

Aplikasi BeU Jek digagas Eka Maulana bersama dengan 42 rekannya. Aplikasi ini telah launching di Hotel Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (5/10). Dalam acara launching kali ini, turut dihadiri deputi SDM Kemenkop, serta perwakilan dari kakorlantas Polri, dan juga Asuransi Adira.

Pada event ini, para pengemudi Beujek berharap penghasilan merek akan lebih baik. Sebab para pengemudi juta bisa mendapatkan penghasilan lebih dari koperasi Kopban Beujek ini.

Dimana setiap bulan dan akhir tahun mereka mendapat Sisa hasil Usaha, karena mereka masuk sebagai salah seorang anggota pemilik koperasi nya, dan juga mendapat kredit motor tanpa  uang muka.

Sebagai penantang baru aplikasi Grab dan Gojek, BeU Jek diklaim memiliki kelebihan dibandingkan dengan aplikasinya lainnya. “BeU Jek sangat berbeda dengan aplikasi lainnya, kita dibawah naungan koperasi bukan perusahaan sehingga driver  otomatis menjadi anggota koperasi”. Ujar eka maulana seperti dikutip dari siaran pers.

Kelebihan lain para driver BeU Jek akan mendapatakan ansurasi jiwa sebesar 28 juta, asurasi kecelakaan dan lebih dari itu driver BeU Jek akan medapatkan sembako setiap bulannya seperti beras 5 kg, minyak 1 liter, gula 1kg dan oli gratis setiap bulannya.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain , drivers harus memiliki kendaraan dengan tahun pembuatan minimal 2011, HP Android minimal RAM 2/16GB, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.

Selain itu, memiliki SIM C yang masih berlaku dan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sejumlah syarat lainnya.

Sementara mekanisme menjadi anggota koperasinya,  memiliki simpanan pokok Rp 250.000, bisa dicicil, simpanan wajib Rp 30.000 per bulan, membeli Helm, jaket dan atribut lainnya senilai Rp 425.000. Serta BeU Jek menjanjikan sejumlah iming-iming menarik lainnya kepada para driver atau anggotanya.

Sumber : Kontan, 06.10.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar