07 Desember 2019

[071219.ID.AIR] Erick Thohir Berhentikan Semua Direksi Garuda Yang Terlibat Penyelundupan Harley


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan bakal memberhentikan sementara seluruh anggota direksi yang telibat dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan GA 9721 seri pesawat Airbus A330-900 neo dari pabriknya di Prancis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol usai melalukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Sabtu (7/12).

"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyeludupan Harley dan Brompton dalam penerbangan GA 9721 seri Airbus A330-900 neo yang datang dari pabrik airbus di Perancis pada tanggal 17 November 2019 di Bandara Soekarno Hatta, CGK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sahala.

Dia mengungkapkan bakal segera menunjuk langsung pelaksana tugas (Plt) dari jajaran direksi yang bersangkutan.

Dia pun mengatakan, seluruh karyawan Garuda Indonesia diminta untuk melaksanakan tugas seperti biasa tanpa terganggu proses restrukturisasi jajaran direksi perusahaan.

"Kepada seluruh karyawan Garuda Indonesia di mana pun berada dan sedang melaksanakan tugas diminta tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, tidak terganggu restrukturisasi ini, dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik," ujar dia.


Adapun hari ini, Erick Thohir melakukan pertemuan dengan seluruh dewan komisaris Garuda, yaitu komisaris tersebut adalah Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Independen Herbert Timbo P. Siahaan, Komisaris Independen Insmerda Lebang, Komisaris Independen Eddy Porwanto Poo, dan Komisaris Chairal Tanjung.

Selain itu, ketika melakukan keterangan pers hadir pula Plt Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal dan Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah. (Mutia Fauzia)

Sumber : Kontan, 07.12.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar