24 Desember 2019

[241219.ID.BIZ] Batas Bebas Bea Impor Turun dari US$75 Menjadi US$3

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menurunkan de minimis value bea masuk barang impor kiriman dari US$75 menjadi US$3 per kiriman.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah US$3,8 per dokumen pengiriman.

Hal ini dalam rangka menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha online melalui e-commerce.

Catatan DJBC mengungkapkan bahwa impor barang kiriman dari e-commerce per 2019 sudah mencapai 49,69 juta paket pengiriman.

Nominal ini melonjak drastis apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana pengiriman mencapai 19,57 juta paket. Pada 2017, total barang kiriman mencapai 6,1 juta paket.

Adapun nilai impor barang kiriman yang masuk ke Indonesia juga terus meningkat dari US$290,07 juta pada 2017 menjadi US$540,91 juta pada 2018 dan kembali melonjak pada 2019 menjadi US$673,87 juta.

"Dunia usaha merasakan persaingan ketat dan berdampak ke industri dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019).

Dari sisi jumlah, 98,65% dari dokumen barang kiriman merupakan barang kiriman dengan nilai di bawah US$75. Dari sisi harga, 83,88% barang kiriman memiliki harga di bawah US$75.

Selain menurunkan de minimis value, Kementerian Keuangan juga menerapkan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap seluruh barang kiriman. Dengan ini, de minimis value untuk pengenaan PDRI tidak lagi berlaku.

Sebagai kompensasi atas turunnya de minimis value untuk pengenaan bea masuk dan PDRI, Kementerian Keuangan melakukan rasionalisasi tarif dengan menurunkan tarif dari 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Meski demikian, terdapat perlakuan khusus atas tiga produk yakni sepatu, tas, dan TPT. Khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis value untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu bea masuk untuk tas 15-20%, sepatu 25-30%, produk tekstil 15-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.

Sumber : Bisnis, 23.12.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar