23 Desember 2019

[231219.ID.BIZ] Kemenhub Ancam Suspend Maxim, Ini Penyebabnya


Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan peneguran terhadap aplikasi ride hailing atau transportasi online Maxim melalui usulan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan pihaknya sebagai regulator akan memberikan teguran kepada aplikator tersebut yang menjual jasanya di bawah tarif batas bawah (TBB) yang sudah diatur Kemenhub.

“Kami akan melakukan peneguran terhadap aplikasi Maxim  melalui surat usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang berwenang melakukan pemblokiran sebagai salah satu bentuk pembinaan dan teguran awal agar di daerah lain juga menerapkan kebijakan khususnya biaya jasa sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (23/12/2019).

Langkah tegas ini diambil setelah diketahui Maxim menjual jasa ride hailing sampai dengan Rp3.000 per perjalanan.

Menurutnya, Maxim bisa bertahan asal sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang sudah dibuat oleh Kemenhub. Pihaknya, selaku regulator sangat berupaya menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat.

“Sejauh ini Maxim bermasalah terkait penetapan tarif yang berada di bawah aturan KP 348 Tahun 2019, sehingga menimbulkan kecemburuan dan kericuhan antar pengemudi ojek online. Contoh permasalahan seperti di Batam, Lampung, Balikpapan dan Solo,” jelasnya.

Dia juga menyebut Maxim sudah melakukan audiensi sejak bulan Juni/2019. Kemenhub pun sudah berulang kali memberikan pemahaman terkait aturan angkutan sewa khusus (ASK).

Terkait dengan ditutupnya kantor Maxim di Solo oleh sejumlah pengemudi ojek online (ojol), Kemenhub menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada kepolisian.

“Yang berwenang menjawab hal ini adalah pihak Kepolisian sehingga Kementerian Perhubungan menunggu laporan dari Kepolisian sehingga kedepan Kementerian Perhubungan juga bisa menegur Gojek dan Grab apabila terbukti,” urainya.

Maxim saat ini beroperasi di 11 kota, yakni Batam, Balikpapan, Bengkulu. Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Samarinda, Yogyakarta, Surakarta, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

“Menurut informasi dari perwakilan Maxim yang hadir mereka masih dalam pengurusan terkait izin di daerah. Untuk pengurusan izin kantor cabang Berdasarkan sistem OSS masih belum berlaku efektif di beberapa daerah,” paparnya.

Aplikasi Maxim yang merupakan salah satu aplikator transportasi daring yang berasal dari Chardinsk yang terletak di Pegunungan Ural, Rusia telah beroperasi secara resmi di Indonesia.

Maxim sudah berizin sesuai Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan Nama Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia.

Sumber : Bisnis, 23.12.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar