28 November 2009

[ID-BIZ] Menperin Tanggapi Peraturan Dari Depkeu

Oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA (bisnis.com): Menperin M.S. Hidayat berharap penerbitan peraturan dari departemen lain, yang akan terkait dengan departemen yang dipimpinnya, hendaknya disampaikan terlebih dahulu sebelum diumumkan.

Dia menanggapi keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/ PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanarnan Modal.

"Supaya nanti kalau ada orang-orang kayak kamu tanya, terus asosiasi tanya, jawaban kami jadi terkoordinasi," ujar Hidayat kepada Bisnis seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden hari ini.

Peraturan itu ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 16 November dan berlaku efektif 30 hari sejak tanggal ditetapkan serta akan dievaluasi paling lama 2 tahun sejak tanggal berlaku.

Kemarin, saat diminta tanggapan atas aturan ini, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari juga mengaku belum mengetahui kebijakan ini.

Sementara itu, Sri Mulyani hanya menjawab singkat ketika disodori pertanyaan apakah penerbitan peraturan tersebut tidak diberitahukan kepada Menteri Perindustrian. "Tadi Pak Hidayat duduk di sebelah saya kok [dalam sidang kabinet]," tuturnya.

Di dalam peraturan itu, fasilitas pembebasan bea masuk mesin diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan (manufaktur) yang menghasilkan barang serta industri jasa.

Tujuh sektor jasa yang mendapatkan pembebasan tersebut adalah industri pariwisata dan kebudayaan, transportasi/perhubungan publik, pelayanan kesehatan publik, pertambangan, jasa konstruksi, telekomunikasi, dan jasa kepelabuhanan.

Perusahaan manufaktur bisa memperoleh fasilitas tersebut jika mampu menyelesaikan proyek ekspansi pengembangan pabrik untuk menambah kapasitas terpasang sedikitnya 30% bagi keperluan produksi paling lama 2 tahun.

Perusahaan manufaktur yang melakukan pengembangan industri dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri dipersyaratkan harus memiliki tingkat kandungan lokal paling sedikit 30% dari total nilai mesin. (tw)

Sumber : Bisnis Indonesia, 19.11.09.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar