04 Desember 2011

[041211.ID.AIR] Pemerintah Dianggap Jual Kebijakan Keamanan ke Swasta


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai menjual kebijakan keamanan ke pihak swasta karena Kementerian Perhubungan mengoperasikan regulated agent atau agen inspeksi di Bandara Soekarno-Hatta.

Agen tersebut berfungsi melakukan pemeriksaan kemanan terhadap semua kargo yang akan dimuat ke pesawat. Atas jasanya, agen berhak memungut tarif yang telah mereka tentukan.

"Dengan memberikan pemeriksaan keamanan kepada pihak swasta berarti pemerintah telah "menjual" kebijakan keamanan kepada pihak perusahaan swasta," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Trasnparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (4/12/2011).

Pernyataan Uchok ini mewakili tiga lembaga swadaya masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Integritas yakni Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil serta Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.

Padahal, lanjut Uchok, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan keamanan sendiri tanpa harus menyerahkan kewenangan tersebut kepada agen. Dengan menyerahkan kewenangan kepada pihak swasta, katanya, pemerintah telah membiarkan munculnya potensi kerugian negara.

"Potensi kerugian negara Rp 368 miliar untuk tarif normal Rp 1.050 per kilogram, Rp 169 miliar untuk tarif Rp 440," katanya.

Kebijakan ini juga dinilai merugikan masyarakat. Akibat ketentuan ini, masyarakat yang menggunakan pengiriman barang dan pos melalui udara harus membayar tarif tinggi yang ditentukan swasta.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara SKEP 225/IV/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kargo, kata Uchok, swasta berhak menentukan tarif pemeriksaan kargo ini sebebas-bebasnya. Padahal, negara lain sudah ada yang memberlakukan sistem bebas biaya terhadap pemeriksaan kargo tersebut.

"Seharusnya gratis, untuk konsumen karena kita sudah bayar pajak, masak bayar pungutan lagi? Itu pungutan liar namanya," ungkap Uchok.

Hal lain yang patut dicurigai dari kebijakan pemerintah ini, kata Uchok, terkait ketidakjelasan payung hukum. Menurutnya, penyerahan kewenangan pemeriksaan keamanan kepada pihak swasta ini hanya diatur melalui SKEP 225/IV/2011 yang tidak berdasar pada undang-undang.

"Praktik ini tidak berdasarkan undang-undang, bukan untuk kepentingan umum tapi kepentingan pengusaha," katanya.

Oleh karena itu, Koalisi Integritas mendesak DPR khususnya Komisi V untuk mendorong pencopotan Dirjen Perhubungan Laut dan Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan yang telah membuat kebijakan privatisasi tersebut. Koalisi juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut peraturan Dirjen Perhubungan Udara Perhubungan Udara Nomor SKEP 225/IV/2011 tersebut.

"Karena bila memberlakukan peraturan Dirjen Perhubungan ini akan menimbulkan biaya tinggi, dapat memengaruhi daya saing di pasar luar negeri. Itu bisa dilihat dari kenaikan tarif 1250 persen di mana tarif sebelumnya Rp 60," papar Uchok.

Sumber : Kompas, 04.12.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar