05 Oktober 2013

[051013.ID.OTH] Selamatkan AJB Bumiputera

Bisnis.com, JAKARTA—Selama 3 pekan ini kita disuguhi kabar tentang nasib Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Mengapa berita ini begitu seksi? Ada dua alasan yang mendasar, isu ini begitu penting.
Pertama, masalah asuransi adalah menyangkut kepentingan publik.Kedua, terkait dengan persoalan good corporate governance.

Seperti kita ketahui bahwa ada beberapa kasus perusahaan asuransi yang hingga kini belum beres. Dana publik yang nyangkut belum juga diselesaikan sehingga masyarakat hingga kini menunggu nasib duit mereka entah sampai kapan. Contoh yang paling gampang adalah kasus Bakrie Life.

Butuh waktu 5 tahun menyelesaikan kasus itu. Itu pun belum seluruhnya rampung. Yang jelas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Bakrie Life telah menyatakan kesanggupan untuk membayarkan dana nasabah sebesar Rp125 miliar yang akan dicairkan dalam dua tahap pada Juli dan Agustus 2013.

Namun hingga kini belum tuntas 100%. Itulah sebabnya kita peduli mencermati setiap persoalan asuransi karena menyangkut kepentingan publik.

Persoalan good corporate governance juga menjadi perhatian kita mengingat setiap perusahaan hendaknya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kasus AJB Bumiputera muncul lantaran Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hasan mengundurkan diri karena ia menilai tata kelola perusahaan yang berjalan saat ini sudah tidak sesuai dengan standar industri keuangan.

Terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:Pertama, transparency yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Kedua, accountability yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Ketiga, responsibility yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

Keempat,independency yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kelima, fairness yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku. Nah, alasan seorang direktur utama karena tiadanya prinsip good corporate governance tentu menjadi perhatian kita.

Harian ini khawatir karena persoalan itu merupakan hal prinsip dalam mengelola perusahaan. Masalah tata kelola itu dianggap berakar dari bentuk badan hukum perusahaan yakni mutual, bukan perseroan terbatas (PT).

Perusahaan mutual tidak memiliki dasar undang-undang dan berdampak terhadap pembuatan anggaran dasar. Akibatnya, penyusunan anggaran dasar oleh BPA sebagai perwakilan pemegang polis tidak memiliki acuan.

Sebagai pembanding, pembuatan anggaran dasar sebuah perusahaan berbadan hukum PT mengacu kepada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kini setelah direksi baru AJB Bumiputera 1912 mulai efektif bekerja sejak Selasa (1/10), mereka akan menghadapi sejumlah tantangan seperti pembenahan perusahaan mengingat perusahaan ini telah di ganjar sanksi peringatan oleh regulator dan memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas di bawah ketentuan.

Kita berharap jangan sampai sanksi itu menjurus ke pencabutan izin karena kalau itu terjadi, maka yang harus dipikirkan adalah nasib 5 juta pemegang polis.

Memang regulator memastikan dalam jangka pendek perusahaan ini dalam kondisi baik. Namun secara keseluruhan, tetap ada kekhawatiran jangka panjang.

Sumber : Bisnis Indonesia, 03.09.13.

1 komentar:

  1. mau ikut berkomentar terkait proses klaim penebusan polis ass pendidikan 2004309045 yg sdh diajukan 3 bln lalu dan jawabannya slalu "masih dlm proses" sekaligus saling lempar tanggung jawab, tapi sudah jadi basi yaa ? apa ass BP sudah mau bangkrut ? lha wong saya butuh dana buat bayar utang koq jdi mbulet, skrg hutang saya macet + blacklist BI, apa kata BP ?

    BalasHapus