03 Agustus 2015

[030815.ID.BIZ] Buntut Kasus Dwelling Time, Menteri Gobel Rombak Jajarannya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan kembali melakukan perombakan di jajaran Direktortat Perdagangan Luar Negeri menyusul kasus bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Perombakan dilakukan di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rotasi dilakukan untuk penyegaran sekaligus memperbaiki manajemen. "Ini adalah respon upaya kita setelah menon-aktifkan pejabat yang sudah menjadi tersangka," kata Gobel di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015. 

Kepolisian sudah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Impor Kementerian Perdagangan Imam Aryatna. Posisi Partogi kini digantikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Supri.

Gobel mengatakan dia sudah menugaskan Karyanto melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap semua perizinan. "Sehingga tidak bisa menciptakan peluang untuk karyawan di Kementerian ini bermain dengan oknum dari luar," kata mantan bos Panasonic Gobel Indonesia itu.

Pegawai yang dirotasi antara lain, Imam digantikan Iriana Trimurti Riyakudu, Kasubdit Barang Kimia dan Tambang dan Limbah. Kepala Seksi Mesin dan Peralatan Mesin Subdit Barang Modal Bambang Ciptadi digantikan Priyo Triatmojo. Priyo sebelumnya menjabat Kasubag Biro Umum.

Eko Prilianto Sudrajad, Kasibag Mitigasi II Bagian Bantuan Hukum dari Biro Hukum menggantikan Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan Billi Anugrah. Posisi Ronal Genri Silalahi sebagai Kepala Seksi Barang dan Aneka Industri ditempati Rulli Syahrizal, Kasubag Program II Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemendag.

Terakhir, Carel Gusram, Kepala Seksi Dokumen Ekspor dan Impor, digantikan Rinaldo Mardian, Kepala Seksi wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan, Tenggara, Australia dan Selandia Baru. Gobel mengatakan penyegaran juga akan dilakukan di seluruh Direktorat Jenderal lainnya.


Sumber : Tempo, 03.08.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar