17 Januari 2019

[170119.ID.BIZ] Dugaan Monopoli Jasa Kontainer, KPPU Periksa Pelindo III


Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sebagai saksi atas dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri jasa freight container (uang tambang) dengan rute Surabaya – Ambon.

Kepala KKPU Jatim Bali Nusra, Dendy R. Sutrisno mengatakan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung pada 17 Januari 2019 tersebut, KPPU menghadirkan saksi dari pihak Pelindo III untuk membahas komponen serta besaran tarif di pelabuhan yang dibebankan pengelola kepada perusahaan pelayaran, khususnya rute Surabaya-Ambon.

"Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, KPPU ingin tahu bagaimana sebenarnya tarif tersebut terbentuk dan apa saja komponen yang terkait," katanya, Kamis (17/1/2019).

Adapun sidang tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, serta Anggota Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri jasa freight container itu mengahadirkan saksi yakni Kepala Bagian Hukum Pelindo III.

"Saksi hari ini merupakan saksi yang diajukan oleh tim investigator penuntut KPPU," imbuhnya.

Diketahui perkara dugaan monopoli usaha freight container itu melibatkan empat perusahaan pelayaran yang diduga melakukan perjanjian penetapan harga uang tambang dengan kenaikan tarif sekitar 100%.

Ke empat perusahaan tersebut adalah PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line yang masing-masing diduga telah membuat surat kenaikan tarif freight container dengan tanggal efektifitas yang sama.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh KPPU tentang adanya dugaan perjanjian penetapan harga uang tambang yang dilakukan oleh 4 pelaku usaha pelayaran dengan rute Surabaya-Ambon pada Agustus 2017.

Dalam laporannya, empat perusahaan ini diduga mengakibatkan konsumen tidak memiliki pilihan yang pada akhirnya berpengaruh pada harga barang-barang yang masuk ke Kota Ambon menjadi lebih mahal.

 "Pada Desember 2018 lalu, kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan pengguna layanan jasa pengiriman barang freight container tersebut," imbuh Dendy.

Sumber : Bisnis, 17.01.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar