05 April 2020

[050420.ID.BIZ] Aptrindo Desak Kemenhub Atur Angkutan Logistik di Masa PSBB

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesian(Aptrindo) meminta Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tegas mengenai pergerakan jalur logistik setelah Kementerian kesehatan merilis Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar lewat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan dalam beleid Menteri Kesehatan tersebut memang menyebutkan pergerakan angkutan logistik secara penuh tidak dilakukan pembatasan. Namun, pelaku usaha masih memerlukan aturan yang lebih pasti dan jelas terkait pengangkutan logistik dari otoritas terakit, yakni Kementerian Perhubungan.

Terlebih, lanjutnya, masih terdapat wilayah yang melakukan pembatasan sedangkan daerah lainnya tidak melakukannya. Hal ini berimplikasi terhadap aktivitas eskpor-impor dan pengiriman logistik yang mungkin tidak sampai ke daerah tujuan.

“Harus ada aturan lebih jelas dari kemenhub karena ini juga erat kaitannya dengan ekspor. Kalau barangnya datang dari luar negeri dibatalkan karena di pelabuhan nggak bisa tampung kan gawat. Begitu juga satu daerah bisa ada pembatasan yang lain belum pembatasan bagaimana jangan sampai berangkat bisa tapi di daerah tujuan nggak boleh. Sinkronisasi,” jelasnya, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, Gemilang juga menanggapi penerbitan rekomendasi surat edaran Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek terkait pembatasan transportasi telah membuat pelaku usaha khawatir karena menimbulkan ketidakpastian. Mengingat setiap mobil, truk, kontainer yang diangkut pengusaha nilainya hampir mencapai Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

“Enggak bisa diangkut, kalau enggak jelas peraturan itu, makanya juga perlu adanya sosialisasi,” imbuhnya.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

Adapun dalam beleid tersebut juga menyangkut sejumlah sektor dan industri yang dikecualikan. Diantaranya pengecualian peliburan tempat kerja yakni bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor, impor, distribusi,logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sumber : Bisnis, 05.04.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar