11 April 2020

[110420.ID.BIZ] Catat Nih, Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

indopos.co.id – Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah memandang perlu merubah cuti bersama 2020. Misalnya tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.

Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2020)

Lebih lanjut dia mengatakan, perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020. Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019. Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya.

Menko PMK Muhadjir meminta masyarakat mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol keseha.tan untuk melawan Covid-19,” ujarnya.


Muhadjir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik. Mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.

“Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya,” jelas Menko PMK Muhadjir.

Lebih lanjut dia kembali menegaskan agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat. Dan tidak melakukan mudik lebaran.

“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” pungkasnya.

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

– Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.

Sumber : Indopos, 08.04.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar