21 Juli 2020

[210720.ID.BIZ] Penyederhanaan Tarif Cukai Dinilai Tak Lindungi Petani Tembakau

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dinilai mengandung klausul-klausul yang mengancam eksistensi tembakau. Di antaranya klausul bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau.

Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna menilai RPJMN itu memang bermasalah. Pasalnya, penyusunannya hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat yang berdasarkan data-data yang diduga kurang kuat.

"Akibatnya, kontribusi industri hasil tembakau (IHT) yang sangat besar dan berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun budaya terhadap pembangunan selama ini diabaikan," kata Sarmidi dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Sarmidi menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kebijakan cukai tahun 2020, RPJMN 2020-2024, rencana revisi PP No. 109 Tahun 2012, dan rencana aksesi WHO-FCTC mengarah pada pengendalian atau bahkan penghancuran jutaan petani tembakau dan industri kretek golongan menengah dan kecil tanpa upaya mitigasi yang jelas.

Menurut Sarmidi, seharusnya kebijakan itu muatannya harus mengacu pada kebijakan terhadap rakyat yang berdasarkan kepada kemaslahatan. Tapi sayangnya, kebijakan ini justru berpotensi besar menimbulkan masalah, terutama bagi petani tembakau.

Terkait klausul kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai, PBNU menegaskan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah.

"Apabila simplifikasi cukai diterapkan, kami khawatir atas matinya industri rokok kecil dan menengah terutama rokok kretek. Pasalnya, peraturan simplifikasi ini membuat industri rokok kecil dan menengah tidak memiliki daya saing," terangnya.

Sumber : Kontan, 21.07.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar