30 Juli 2020

[300720.ID.BIZ] Ini Tujuh Strategi Pemerintah Untuk Pulihkan Sosial-ekonomi di Tahun 2021

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat terselesaikan di tahun ini. Sehingga tahun depan menjadi momentum bagi Indonesia masuk dalam proses pemulihan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis pemulihan di tahun depan bisa membawa ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 5%-5,5%. Prediksi ini naik dari estimasi sebelumnya yang hanya tumbuh 4,7%.

Untuk itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan menjalankan tujuh strategi untuk mempercepat pemulihan sosial-ekonomi di tahun depan, sekaligus sebagai reformasi untuk transformasi ekonomi menuju Indonesia sebagai negara maju di tahu 2045.

Berdasarkan pemaparan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu saat berkunjung ke Redaksi KONTAN, Rabu (29/7) secara virtual, seperti dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 ketujuh program strategi yang dimaksud antara lain;

1. Reformasi Kesehatan; penguatan fasilitas kesehatan, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan, efektitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyiapan health sequrity preparedness, dan penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi antara pusat dan daerah.

2. Reformasi Program Perlindungan Sosial; melanjutkan social safety net untuk recovery baik berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Pra Kerja. Kemudian, efektifitas program melalui integrasi dan sinergi antar program, dan mempersiapkan social safety net yang adaptif terhadap bencana atau resesi ekonomi.

3. Reformasi Pendidikan; digitalisasi infrastruktur pendidikan, penguatan kompetensi guru, simplifikasi dan penguatan karakter. pengukuran berbasis standar global. link and match dan penguatan PAUD, serta koordinasi pusat, daerah, dan masyarakat.

4. Dukungan Industri; insentif fiskal untuk pemulihan dunia usaha. Omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan untuk mendorong investasi dan kesempatan kerja, serta dukungan transformasi ekonomi.

5. Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD); penguatan quality control terhadap TKDD agar berbasis hasil, dan bisa mendukung percepatan pemulihan.

6. Reformasi Perpajakan; pemberian insentif fiskal untuk pemulihan, relaksasi prosedur untuk percepatan pemulihan ekonomi, perluasan basis pajak, pemberian insentif di bidang vokasi dan litbang, serta perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Terakhir, ekstensifikasi barang kena cukai.

7. Reformasi Penanganan; efisiensi kebutuhan dasar melalui efisiensi belanja birokrasi, fokus terhadap program prioritas, berorientasi pada hasil, dan menyiapkan strategi untuk antisipasi ketidakpastian yang lebih solid.

Sumber : Kontan, 30.07.2020.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar