16 Januari 2010

[ID-SEA] Otoritas Pelabuhan Dibentuk Tahun Ini



Oleh : Kwan Men Yon
MAKASSAR (bisnis.com): Departemen Perhubungan memproyeksikan pembentukan badan otoritas pelabuhan sebagaimana tuntutan UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dapat dilakukan tahun ini dengan prioritas empat pelabuhan utama.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan apakah pembentukan tersebut dilaksanakan sekaligus atau bertahap.
Empat pelabuhan utama ini adalah : Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta Makassar. Bambang mengatakan lembaga itu akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“[Pembentukan otoritas pelabuhan] saya kira sesegera mungkin. Tentu ada strateginya, apakah langsung semua atau bertahap. Kita lihat nanti,” kata Bambang di Makassar, hari ini.
Dia menuturkan UU Pelayaran memungkinkan masa transisi dari lembaga lama Administrator Pelabuhan (Adpel) menjadi instansi baru Otoritas Pelabuhan.
Menurut catatan bisnis.com, jika merujuk UU Pelayaran 2008, pembentukan badan otoritas pelabuhan seharusnya paling lambat setahun setelah UU itu diterbitkan atau April 2009. Mundurnya eksekusi disebabkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kepelabuhanan belum selesai dibahas.
UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 memisahkan antara operator dan regulator, serta menghapus monopoli pemerintah atas sektor kepelabuhanan.
Monopoli itu tampak dari penguasaan empat BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atas sekitar 111 pelabuhan, termasuk 25 pelabuhan strategis utama.
Pemerintah berharap UU baru tersebut menimbulkan struktur harga yang lebih efisien, sekaligus meningkatkan pelayanan pelabuhan karena desakan persaingan.? (K46/ln)

Sumber : Bisnis Indonesia, 14.01.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar