10 Mei 2010

[ID-SEA] Kasus Kapal Impor Tanpa Dokumen Terkatung-katung

Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Penyelesaian kasus sekitar 1.000 kapal impor tanpa dokumen pemberian izin barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) masih belum jelas.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan hingga kini asosiasinya belum mendapatkan solusi terkait kasus sekitar 1.000 kapal yang diimpor tanpa dua dokumen tersebut.

“Belum ada perkembangan apa-apa. Kami tetap berharap ada solusi yang terbaik untuk kapal-kapal niaga tersebut supaya kegiatan distribusi barang di dalam negeri tidak terganggu,” katanya singkat siang ini.

Dia mengharapkan kasus 1.000-an kapal impor tersebut tidak menggantung karena berpotensi mengganggu distribusi barang di dalam negeri, mengingat kapal itu telah bekerja di wilayah perairan Indonesia.

INSA memperkirakan hingga bulan ini lebih dari 1.000 kapal atau 10,9% dari total kapal niaga nasional yang pengadaannya melalui impor tanpa dilengkapi dokumen PIB yang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai dan SKB PPN dari Ditjen Pajak.

Dari jumlah itu, 35% di antaranya adalah jenis kapal tongkang, 30% kapal angkutan kargo umum, 10% kapal kontainer, dan jenis lainnya 25%.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan sudah ada pembicaraan awal dengan pihak Ditjen Bea dan Cukai terkait penyelesaian atas nasib 1.000 kapal tersebut.

Pihaknya akan menggelar rapat kordinasi dengan Kemenhub dan Bea dan Cukai maupun intansi lainnya.

“Penyelesaian kasus 1.000 kapal itu dilakukan tanpa harus menangkap atau menahannya,” kata dia.

Dia menjelaskan upaya tersebut ditempuh agar kegiatan pengangkutan laut di dalam negeri tidak tergangu karena kapal merupakan alat produksi yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.(er)

Sumber : Bisnis Indonesia, 10.05.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar