21 Maret 2012

[210312.ID.BIZ] Proyek LNG : Ribut Dengan Warga, ExxonMobil Stop Operasi


JAKARTA: Raksasa migas Amerika Serikat ExxonMobil terpaksa berhenti menggarap proyek proyek gas alam cair (LNG) senilai US$15,7 miliar di Papua Nugini akibat sengketa tanah dengan penduduk setempat.

Seperti dikutip dari The Nation 20 Maret 2012, juru bicara Exxon Rebecca Arnold menuturkan sejak Jumat pekan lalu hingga hari ini Esso Highlands, anak perusahaan Exxon yang beroperasi pengembangan LNG, berhenti bekerja di wilayah Jangat dari Southern Highlands setelah penduduk setempat menuntut kompensasi tambahan dari perusahaan untuk tanah mereka.

Pemilik lahan di wilayah Jangat menyalahkan ExxonMobil untuk tanah longsor yang terjadi di lokasi tambang yang telah digunakan oleh perusahaan namun dibantah oleh pihak ExxonMobil.

Proyek yang diharapkan bisa menghasilkan 6,6 juta ton LNG itu juga sempat tertunda penggarapannya pada 2009 karena kekhawatiran warga lokal pemilik tanah.

"Pekerjaan telah ditangguhkan sementara di daerah Jangat, tetapi operasional terus dilakukan di sepanjang sisa wilayah proyek," kata Arnold optimistis penghentian tidak akan menunda jadwal produksi perdana pada 2014.

ExxonMobil memimpin konsorsium membangun proyek LNG terbesar di Papua Nugini. Proyek ini melibatkan Oil Search, Santos, Oil Search, Santos, Japan’s JX Nippon Oil and Gas Exploration (unit dari JX Holdings), dan pemerintah PNG.

Selain menggarap proyek di Papua Nugini, di Papua Barat (wilayah Indonesia) ExxonMobil berafiliasi dengan Black Gold Energy untuk mengelola Blok Cendrawasih di lepas pantai Papua. Blok Cendrawasih mencakup area seluas 4.991 kilometer (km) persegi.

ExxonMobil sebagai operator dengan kepemilikan saham 55% sementara sisanya dikuasai Black Gold Energy, yang merupakan afiliasi Niko Resources Ltd, perusahaan migas yang berbasis di Calgary, Kanada dan saat ini menguasai 20 blok migas di Tanah Air.

Hanya saja seiring rencana perusahaan, Exxon diketahui berencana melepas 25% saham (participating interest) non-operator milik perseroan di Blok Cendrawasih yang berada di Teluk Cendrawasih, Papua Barat.

ExxonMobil diketahui juga melego saham tiga anak usahanya di Aceh. Tercatat Juli tahun lalu, Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan Pengadilan di bawahnya untuk melanjutkan sidang gugatan perdata korban Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh terhadap Exxon Mobil.

Seperti dikutip dari laman Kontras, 11 warga Aceh yang didampingi oleh International Labor Rights Fund melakukan gugatan di Pengadilan Federal Distrik Columbia untuk memperoleh kompensasi melalui Alien Torts Claims Act (ATCA), Torture Victims Protection Act (TVPA), dan hukum kebiasaan untuk klaim kerugian akibat kematian yang diakibatkan kelalaian, penganiayaan, dan penahanan sewenang-wenang.

Tindakan kekerasan dan kerugian tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI yang mendapatkan bayaran atau dukungan dari ExxonMobil. (Bsi)

Sumber : Bisnis Indonesia, 20.03.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar