04 Juni 2013

[040613.ID.BIZ] Kopi Indonesia : Diizinkan Masuk Jepang, Tanpa Pemeriksaan Residu Carbaryl


BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Jepang akhirnya membebaskan kopi Indonesia dari kewajiban pemeriksaan kandungan residu Carbaryl.

Izin bebas masuk bagi ekspor kopi Indonesia itu ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, bahwa sejak 30 Mei 2013 kopi asal Indonesia tidak wajib menjalanipemeriksaan residu Carbaryl.

"Ini adalah hasil perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh Gaeki bersama dengan Pemerintah Indonesia, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan BPOM bersama dengan All Japan Coffee Association (AJCA) dan ICO (International Coffee Organization)," ujar Hutama Sugandhi, Ketua Umum Gaeki dalam keterangan pers, Selasa (4/6).

Dengan demikian, sambungnya, ke depan diharapkan ekspor kopi Indonesia ke Jepang dapat lebih ditingkatkan.

Menurutnya, akibat hambatan pemeriksaan residu Carbaryl itu sejak 3 tahun terakhir ekspor kopi Indonesia ke Jepang turun 2 digit, sekitar 15%.

Pada 2010 ekspor kopi Indonesia ke Negeri Matahari Terbit itu sebanyak 59.197 ton, selanjutnya turun menjadi 51.439 ton pada 2012.

Padahal, ujar Hutama, ekspor ke negara tujuan pasar utama lainnya pada kurun waktu yang sama justru telah meningkat.

Dia menjelaskan terkait dengan residu Carbaryl sejak 2011 Gaeki bersama pemerintah secara intensif telah melakukan dialog dengan Pemerintah Jepang dan pihak swasta, All Japan Coffee Association.

Kemudian, ditindaklanjuti  dengan pembahasan government-to-government yang diprakarsai oleh Bayu Krisnamurthi sebagai Wakil Menteri Perdagangan didampingi oleh tiga orang wakil ketua dan penasihat Gaeki.

Hal itu untuk memperjuangkan agar Pemerintah Jepang dapat merevisi ambang batas residu pestisida Carbaryl tersebut.

Sebaliknya, meminta Pemerintah Jepang dapat menggunakan standar Codex dalam menerapkan ambang batas residu pestisida Carbaryl dalam kopi Indonesia yang tidak masuk dalam daftar Positive List, dari 0,01 part per billion (ppm) menjadi 0,1 ppm, sebagaimana yang berlaku di negara Eropa dan Amerika.

Sumber : Bisnis Indonesia, 04.06.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar