01 Mei 2011

[010511.ID.AIR] Pesawat Delay, Maskapai Bisa Didenda

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh bandar udara (bandara) di Indonesia memberlakukan koordinasi slot penerbangan. Koordinasi slot penerbangan ini diberlakukan setelah terbentuknya Indonesia  Slot Coordinator (IDSC) yang fungsinya mengatur jadwal penerbangan domestik, agar jadwal penerbangan lancar.

Tujuh bandara besar yang memberlakukan koordiasi slot penerbangan itu adalah Soekarno Hatta (Cengkareng), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), Hasanuddin (Makassar), Sepinggan (Balikpapan), Hang Nadim (batam) dan Sentani (Jayapura).

"Tujuh bandara ini sudah sibuk penerbangannya, karenanya harus diberlakukan coordinating slot agar tidak ada antrean penerbangan," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan. Edward Alexander Silooy di Jakarta, akhir pekan lalu.

Disebutkannya, Coordinator Slot akan bekerja mengatur jadwal penerbangan maskapai dari dan ke bandara tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin besarnya pertumbuhan penerbangan dalam negeri di mana jumlah pesawat dan penumpang semakin besar.

Silooy menjelaskan, dengan adanya koordinator slot tersebut, maka setiap maskapai harus tunduk terhadap jadwal penerbangan yang telah disepakati. "Kita berusaha untuk menghindari terjadinya delay, karena fungsinya IDSC adalah meningkatkan ketepatan waktu," jelasnya.

Ditambahkan Silooy, bila ada maskapai yang pesawatnya tetap mengalami delay (penundaan penerbangan), maka akan dilihat sebabnya. Kalau penyebab delay kesalahan maskapai, bukan kerena bencana alam, maka akan dikenakan denda kepada maskapai. Namun berapa denda yang diberikan pada setiap penundaan penerbangan, Silooy menyatakan masih dibahas.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, setelah koordinator slot untuk penerbangan domestik ini terbentuk dalam waktu dekat juga akan membentuk slot koordinator untuk penerbangan internasional. "Saya harapkan bulan Agustus nanti akan terbentu Slot Coordinator untuk penerbangan internasional," tandasnya.

Dijelaskannya, IDSC sebenarnya telah direncanakan dibentuk sejak sepuluh tahun lalu.  Rencana tersebut terlaksana setelah pertumbuhan penerbangan nasional memang sangat besar dan membutuhkan pengaturan jadwal penerbangan yang komprehensif agar tidak terjadi kekacauan dalam pemakaian runway bandara.

IDSC ini beranggotakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai wakil pemerintah, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara, serta perwakilan perusahaan maskapai penerbangan yang ditunjuk oleh asosiasi penerbangan sipil nasional, INACA. Seluruh perwakilan dari setiap institusi tersebut akan berada dalam jajaran Slot Committee.

”Slot Committee akan bertemu dua kali setahun untuk mendiskusikan semua hal yang berkaitan dengan kapasitas bandara dan mengkoordinaskan jadwal seluruh penerbangan di Indonesia,” jelas Herry.

Dijelaskan, Slot Committee juga mengemban tugas mempertimbangkan dan menetapkan kapasitas runway, terminal dan apron di bandara Indonesia untuk tujuan schedulle coordination. Untuk mempertimbangkan dan mengembangkan setiap krkiteria schedulle secara lokal di bandara Indonesia dengan memerhatikan International Air Transport Association Worldwide Schedulling Guidelines (IATA WSG).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengungkapkan, keberadaan Slot Coordinator tersebut akan sangat membantu Angkasa Pura II dalam melakukan pengaturan jadwal penerbangan di seluruh bandara-bandara yang dikelola.

”Hal ini mengingat pertumbuhan penumpang yang beberapa tahun ini meningkat rata-rata 10 persen-15 persen per tahun, yang juga diiiringi dengan upaya  penambahan armada pesawat oleh maskapai. Karenanya, pertumbuhan baik penumpang maupun armada itu harus diantisipasi secara maksimal dengan pengaturan yang baik dan terpusat,” jelasnya.

Sejauh ini, Tri menjelaskan, pengelola bandar udara selalu dihadapkan dengan  kendala-kendala di lapangan, yang meliputi antara lain daya tampung bandara sudah melebihi kapasitas; terjadi kepadatan penerbangan di beberapa bandara pada jam yang bersamaan; persetujuan slot time penerbangan domestic yang membutuhkan waktu yang relatif lama; serta belum optimalnya koordinasi antara unit terkait di bandara dalam memberikan persetujuan slot time.

Sumber : Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar