23 Mei 2011

[230511.ID.LOG] 50% Mesin Pemindai Warehouse Dilarang Beroperasi

JAKARTA: Sekitar 50% mesin pemindai x-ray milik warehouse (operator pengelola gudang) di Bandara Soekarno—Hatta diinstruksikan untuk dihentikan pengoperasiannya.

M. Kadrial, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mengatakan penghentian sebagian mesin x-ray atas instruksi Menteri Perhubungan itu akan mengurangi kapasitas pemeriksaan kargo udara.

“Mengapa penghentian sebagian mesin x-ray itu tidak dilakukan saat berakhirnya masa transisi, yakni 3 bulan kedepan, mengapa harus mulai Juni,” katanya hari ini.

Dia menambahkan pada pembicaraan saat petemuan di Kadin terlontar kekhawatiran perusahaan maskapai penerbangan bahwa 3 provider RA (regulated agent) atau agen inspeksi dinilai belum memenuhi syarat keamanan penerbangan.

Waktu itu, Tengku Burhanuddin, Sekjen Indonesia Nasional Air Carriers Association (INACA), menyatakan tiga perusahaan RA yang ada belum memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Sehingga diharapkan mereka dapat terlebih dahulu memenuhi standar "security manual”  yang dipersyaratakan oleh badan regulasi dunia seperti Asosiasi Penerbangan Internasional (IATA),  Asosiasi Badan Penerbangan Sipil Dunia (ICAO) serta IOSA (IATA Operational Safety Audit).

Beberapa hal yang dipersyaratkan oleh security manual tersebut menyangkut contingency plan misalnya prosedur penanganan ancaman bom, prosedur penanganan barang yang dicurigai, prosedur bila peralatan pemeriksaan tidak bekerja, dan detail peningkatan level keamanan berdasarkan ancaman yang tidak detil.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay waktu itu menyatakan pemberlakuan RA perlu masa transisi dan selama masa transisi tersebut, pemeriksaan kargo tetap dilakukan perusahaan warehouse operator yang ada di Bandara Soetta.

Namun para warehouse operator itu hanya sebagai RA sementara dan diberi waktu 3 bulan untuk memenuhi prasayarat sebagai RA.

Selama masa transisi tersebut, Angkasa Pura dipercaya untuk memantau pelaksanaan pemeriksaan kargo udara lewat warehouse operator ini. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 23.05.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar