08 Juni 2011

[080611.ID.LAN] DKI Pertahankan Pembatasan Truk

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan kebijakan pembatasan jam operasional truk dan angkutan berat di jalan tol dalam kota rute Cawang-Pluit pukul 05.00-22.00 WIBberlaku permanen. sebagai aturan yang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan hasil evaluasi kebijakan tersebut menunjukkan nilai yang positif dan dukungan cukup banyak dari masyarakat Ibu Kota agar dipatenkan oleh pemerintah pusat.

“Pada 10 Juni nanti akan ada pertemuan bersama dari semua pihak, di sana kami akan berjuang sekuat tenaga agar pengaturan jam operasional truk di jalan tol dalam kota dipertahankan, minimal jalur Cawang -Tomang – Pluit,” katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan kebijakan pengaturan jam operasional truk akan lebih sempurna jika pembangunan jalur tol lingkar luar Jakarta yang terhubung dengan tol akses pelabuhan terselesaikan.

Jika tol akses pelabuhan itu sudah dioperasikan, lanjutnya, pihaknya berharap agar pemerintah pusat memberlakukan larangan angkutan berat masuk jalan tol dalam kota, karena jalan alternatifnya sudah ada.

Menurut Pristono indikator keberhasilan dari kebijakan pengaturan jam operasional truk yaitu meningkatnya kecepatan laju kendaraan di tol dalam kota, pengguna angkutan umum busway meningkat, taxi pulang ke pool lebih cepat, polusi berkurang, pemakaian BBM berkurang, serta produktifitas kerja meningkat.(api)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.06.11 / Foto : Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar