11 Mei 2012

[110512.ID.BIZ] APINDO: Outsourcing Sudah Menjadi Sistem Ketenagakerjaan Dunia


MALANG: Asoiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang menilai tidak mungkin tenaga outsourcing dihapus, karena selain undang-undangnya membolehkan juga sistem tersebut sudah menjadi sistem ketenagakerjaan dunia.

Sekretaris Apindo Malang Samuel Molindo  menegaskan hal itu mengomentari pernyataan dari Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menyebut pemerintah menjamin menuntaskan masalah sistem jasa outsourcing yang memang dinilai mengandung banyak kelemahan dan merugikan pekerja.

“Kalau outsourcing diupayakan agar dapat dilaksanakan secara benar dan baik, saya setuju,” katanya hari ini, Kamis 3 Mei 2012.

Jika outsourcing dilaksanakan secara benar, menurut dia, maka tidak ada yang salah sistem ketenagakerjaan tersebut. Contohnya pekerjanya diikutkan dalam program asuransi, upahnya tidak boleh kurang dari upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan hak-hak normatif lainnya diberikan.

Dia mengakui, dalam pelaksanaannya memang ada beberapa perusahaan yang melanggar. Mereka tidak melaksanakan ketentuan dengan ketat terkait dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing.

Namun, lanjut dia, dengan adanya sebagian kecil praktik menyimpang tersebut bukan berarti harus menghapuskan sistem tersebut secara keseluruhan.

Yang perlu dipertanyakan, menurut dia, peran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mestinya aparat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengetahui adanya penyimpangan di perusahaan tertentu dalam penggunaan tenaga outsourcing.

“Mestinya jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengetahui ada perusahaan yang melanggar dalam penggunaan tenaga outsourcing, ya, ditindak. Jangan dibiarkan sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melanggar.”

Contoh perusahaan yang baik dalam menggunakan tenaga outsourcing, kata dia, seperti PR Sampoerna. Hak-hak pekerja outsourcing di perusahaan tersebut diberikan. Bahkan upah yang mereka berikan juga relatif tinggi sehingga tidak pernah terdengar ada gejolak dari kalangan buruh terkait dengan upah mereka.

Dia juga menolak tuduhan bahwa dengan digunakannya tenaga outsourcing oleh perusahaan, maka mereka dengan seenaknya menindas nasib buruh, seperti tidak memperpanjang kontrak tenaga outsourcing.

Jika pekerja outsourcing kualitas kerja baik moral maupun teknik bagus, menurut Samuel, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memutus kontrak tenaga outsourcing.

Pertimbangannya, untuk melatih tenaga kerja menjadi tenaga terampil tidaklah mudah. Karena itulah, dalam beberapa kasus tenaga outsourcing  banyak yang ditawari perusahaan berupa kontrak khusus maupun menjadi karyawan tetap karena kualitasnya bagus.

Di sisi lain, pengusaha juga tidak keberatan jika tenaga outsourcing dihapus. Syaratnya, perbaiki sistem pesangon buruh.

Sistem pesangon mengacu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sangat merugikan perusahaan. Karena revisi dulu UU tersebut, baru membicarakan soal penghapusan tenaga outsourcing.(sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 03.05.12 (berita terkait isu Outsourcing, silahkan baca [100512.ID.BIZ] SISTEM OUTSOURCING : Pemerintah Akui Merugikan Pekerja, [090512.ID.BIZ] MANIFESTO BURUH : Perjuangkan Tiga Persoalan Dasar dan [080512.ID.BIZ] OUTSOURCING Muncul Karena Hukum Ekonomi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar