31 Mei 2012

[310512.ID.SEA] Peti Kemas : Layanan Pemeriksaan Terpadu Di Priok Berlaku 1 Juni


JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan kegiatan pelayanan terpadu kegiatan pemeriksaan peti kemas sudah bisa dilakukan pada 1 Juni 2012.

Agus Ropiyuddin, Kabid Humas dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, mengatakan pihaknya akan menyiapkan layanan terpadu (satu pintu) untuk pemeriksaan fisik kepabeanan dan pemeriksaan fisik karantina terhadap barang yang wajib behandle.

Hal itu, katanya, untuk mendukung percepatan pemeriksaan barang, termasuk pemeriksaan fisik petikemas impor wajib karantina di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Namun sampai saat ini lahan untuk lokasi terpadu itu masih disiapkan oleh Pelindo II di Tanjung Priok,"ujarnya siang ini (30/5).

Dia berharap dengan pemeriksaan terpadu tersebut bisa mempersingkat arus pengeluaran barang melalui pelabuhan Priok.

Kurniawan, Client Cordinator KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengatakan, importir jalur merah di pelabuhan Priok hanya 20%, sedangkan sisasnya atau 80%-nya merupakan jalur hijau dan jalur kuning.

Dia menyatakan, Proses pemberitahuan impor barang (PIB) untuk importir kategori jalur prioritas hanya membutuhkan waktu pelayanan 20 menit, untuk jalur hijau 30 menit dan untuk jalur merah 30 menit setelah menerima respon SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah).(faa)

Sumber ; Bisnis Indonesia, 30.05.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar