13 Mei 2012

[130512.ID.BIZ] OUTSOURCING - Serikat Pekerja Tuntut Pemerintah Keluarkan Regulasi Khusus


JAKARTA: Para serikat pekerja/serikat buruh menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tentang pelarangan outsourcing.

Bahkan, dalam peraturan itu juga harus diatur tentang status pekerja menjadi pekerja tetap atau pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pemerintah juga harus mencabut izin usaha perusahaan outsourcing yang kini beroperasi.

"Per 1 Juni 2012, pemerintah harus menerbitkan peraturan yang melarang adanya outsourcing dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya," ujarnya saat seminar tantang outsourcing hari ini Selasa  8 Mei 2012.

Iqbal menjelaskan apabila pada 1 Juni nanti tidak terbit peraturan yang melarang adanya outsourcing tidak diterbitkan maka aksi pekerja akan terjadi hingga ke daerah.

Seharusnya, lanjutnya, peraturan pemerintah itu bukan dalam bentuk peraturan menakertrans, melainkan peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden.

Serikat pekerja/serikat buruh juga mendesak dilakukannya penambahan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara terpusat di tingkat kementerian.

"Untuk pengawasan, tidak dilakukan di tingkat daerah yang sarat KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] dan tidak punya kekuatan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan," jelasnya.

FSPI juga mendesak pemerintah dan DPR membuat undang-undang tentang pengawas tenaga kerja dan menyiapkan anggaran lewat APBN yang memadai bagi tersedianya tenaga pengawas yang terlatih.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah secepatnya membuat peraturan tentang outsourcing, sebagai kelanjutan dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011.

"Diharapkan pada Juni mendatang, peraturan itu dapat direalisasikan, karena saat ini masih dalam konsep dan pembahasan Tripartit Nasional," ungkapnya. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 08.05.12 (berita terkait [110512.ID.BIZ] APINDO : Outsourcing Sudah Menjadi Sistem Ketenagakerjaan Dunia, [100512.ID.BIZ] SISTEM OUTSOURCING : Pemerintah Akui Merugikan Pekerja, [090512.ID.BIZ] MANIFESTO BURUH : Perjuangkan Tiga Persoalan Dasar dan [080512.ID.BIZ] OUTSOURCING Muncul Karena Hukum Ekonomi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar