21 September 2014

[210914.ID.BIZ] Pemeriksaan di TPFT Priok di Soal



Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor yang sudah mengantongi surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI) maupun Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok, di persoalkan.

Sejumlah importir yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, mengeluhkan hal tersebut kepada Bisnis hari ini, Selasa (16/() di Pelabuhan Tanjung Priok.

Para importir di Pelabuhan Priok mengatakan, seharusnya terhadap barang impor kategori jalur kuning dan jalur hijau karena langsung SPPB dikeluarkan dari pelabuhan/terminal peti kemas dan di periksa di instansi karantina yang ada di luar pelabuhan.

“Kenapa yang sudah SPPB harus masuk lagi ke TPFT untuk di periksa? Padahal kalau sudah mengantongi SPPB sudah harus keluar pelabuhan tetapi karena diharuskan masuk TPFT ya akhirnya masuk lagi ke lini satu pelabuhan. Ini mengakibatkan kondisi semerawut karena didalam pelabuhan jadi macet,” ujarnya.

Dewan Pembina Asosiasi pengusaha tempat penimbunan sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi saat dikonfirmasi Bisnis terkait masalah tersebut, mengatakan Aptesindo juga sudah mempertanyakan peran TPFT terhadap peti kemas impor yang wajib di periksa karantina dan kepabeanan, di pelabuhan Priok.

“Kami (Aptesindo) sudah menanyakan soal peran TPFT itu kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Priok lewat surat resmi 19 Agustus 2014. Tetapi hingga kini belum direspon,”ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) di luar pelabuhan terhadap barang yang sudah mengantongi SPPB selama ini menjadi penopang kelancaran arus logistik dan mampu menekan cost logistik hingga 30%.

IKT dan IKH tersebut, kata dia, hadir berdasarkan UU No16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian No:05/Permentan/HK.060/3/2006 tentang Persyaratan dan Tata cara Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum, serta dipayungi melalui Peraturan mentri Pertanian No:27/KPts/HK.310/4/2006 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga.

“Barang yang wajib diperiksa karantina itu kan kategorinya ada yang high risk dan low risk dimana untuk yang high risk disiapkan oleh pemilik barang sedangkan yang low risk dan sudah SPPB di periksa di IKT yang ada di luar pelabuhan,” paparnya.

Syamsul mengatakan, pemeriksaan karantina di lokasi TPFT CDC Banda maupun Graha Segara terhadap barang impor yang sudah SPPB adalah hal yang aneh, sebab barang yang kategori low risk ditarik kembali kedalam pelabuhan untuk di periksa di TPFT dan bukan di periksa di IKT di luar pelabuhan.

“Kami khawatir proses ini menghambat kelancaran arus barang di pelabuhan sebab barang yang sudah keluar pelabuhan harus masuk lagi ke dalam TPFT,”paparnya.

Sumber  : Bisnis Indonesia, 16.09.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar