07 Oktober 2014

[071014.ID.BIZ] KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Multi Terminal


Bisnis.com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan investigasi terkait adanya laporan pelaku bisnis di Pelabuhan Priok soal keberatan kewajiban penggunaan alat mekanis bongkar muat Gantry Lufting Crane (GLC) di dermaga Multi Terminal Indonesia (MTI) Pelabuhan Tanjung Priok.

Investigasi KPPU atas dugaan adanya praktek monopoli di tubuh MTI itu dilanjutkan dengan memanggil sejumlah saksi dari pelaku usaha terkait, termasuk perusahaan bongkar muat.

"Sore ini (7/10/2014), kami juga dipanggil terkait pemeriksaan penggunaan GLC di dermaga MTI beberapa waktu lalu.Kapasitas kami dipanggil sebagai saksi," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Hardjono.

Dia mengatakan, APBMI dimintai keterangan oleh KPPU terkait dugaan praktek monopoli yang dilakukan MTI-anak perusahaan Pelindo IIyang juga salah satu operator terminal di Pelabuhan Priok.

Bisnis mencatat, sejumlah pelaku usaha di Priok melaporkan langkah sepihak PT.MTI yang mewajibkan kapal breakbulk dan curah menggunakan GLC atau crane darat dengan biaya yang di tetapkan sepihak oleh MTI, sejak pertengahan 2012.

Bahkan saat itu MTI memungut tarif penggunaan GLC itu  Rp.17.000/Ton di tambah PPn 10% kepada pemilik barang umum/breakbulk dan curah di pelabuhan Tanjung Priok,tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha terkait di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.10.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar