18 Oktober 2014

[181014.ID.OTH] 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Pencemaran Nama Baik di Medsos


Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna jejaring sosial Facebook (FB) semakin hari semakin fantastis jumlahnya. Saat ini lebih dari 47 juta. Pengguna Twitter di Indonesia di kisaran 20 juta, dengan kicauan yang terbilang aktif dibandingkan negara-negara lainnya.

Pilihan untuk menggunakan beragam platform media sosial itu tidak hanya pertimbangan eksistensi, tetapi memang ada pergeseran dalam cara berkomunikasi. Jika dahulu mengandalkan lisan, sekarang bergeser ke media sosial.

Namun demikian dari sekian banyak pengguna itu, di Indonesia, sejak lahirnya UU ITE 2008, banyak pengguna yang terjerat pasal 27 ayat 3 pada produk undang-undang tersebut.

Data dari Safenet, menunjukkan bahwa terjadi 30 kasus UU ITE sejak 2008 hingga 2013 dengan mayoritas terkait kasus penghinaan dan/atau pecemaran nama baik.

Berikut ini, terdapat 4 hal penting yang perlu Anda ketahui tentang pencemaran nama baik di media sosial,

Pertama, pencemaran nama baik di media online bisa dijerat dengan Pasal 27 (3) jo pasal 45 (1) UU ITE.

Kedua, tindak pidanan pencemaran nama baik di UU ITE tidak memiliki pengecualian seperti dalam KUHP.

Ketiga, komentar atau informasi di Facebook, Twitter, status BBM, SMS, Youtube, dan lainnya bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena kata transmisi elektronik di UU ITE multitafsir.

Keempat, ancaman pidananya lebih berat dari KUHP, yakni ancaman pidana pasal 310 (1) KUHP di penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (pencemaran lisan), atau ancaman pidana pasal 310 (w) KUHP di penjara masimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (pencemaran dengan tulisan/ gambar), atau ancaman pidana pasal 45 (1) UU ITE di penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sumber : Bisnis Indonesia, 18.10.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar