25 November 2015

[261115.ID.BIZ] Soal Perubahan Komposisi Saham, Ini Jawaban JICT

JAKARTA. Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Dani Rusli menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.

"Pernyataan Pansus Pelindo II tentang dokumen bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan, karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11). 

Meski demikian, Dani mengaku maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.

"Karena ini kan soal investasi, jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Nah, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) butuh hak akses. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf," ujarnya. 

Sebelum perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku Penanam Modal Asing sebesar 51%, sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri/PMDN 48,9% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1%.

Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi  50.9%, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1%, dan HPJ turun menjadi 49%; sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014.

"Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan saham sedang berjalan di BKPM sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku. Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.

Namun demikian, untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menkumham. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dani Rusli meminta maaf tidak bisa menjelaskan secara detail karena dalam rapat Pansus dengan DPR kemarin pihaknya kurang diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih detil, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong.

"Mewakili manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekurangan informasi tersebut," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, dalam rapat Pansus Pelindo II, Dani juga mengatakan dirinya ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai. 

Hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Dani karena pada dasarnya semua itu merupakan kewenangan manajemen sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007.

“Saya tidak mau menandatangi surat tersebut, karena jelas itu melanggar aturan,” tutup Dani Rusli.

Sumber : Kontan, 26.11.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar