17 April 2016

[170416.ID.BIZ] Tax Amnesty Akan Ciptakan Jutaan Lapangan Pekerjaan

Jakarta - Penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diikuti adanya repatriasi modal akan berdampak kepada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur. Dengan adanya manfaat tersebut, jutaan lapangan pekerjaan akan terjaring.

Data BKPM menunjukkan, realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja. Bukan tidak mungkin dengan adanya repatriasi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 2-2,5 juta.

“Tiga jalur tersebut adalah, pertama, uang yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi aset keuangan dari luar negeri bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi,” kata pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam di Jakarta, Minggu, (17/4).

Kedua, uang tebusan yang dihasikan oleh tax amnesty bisa digunakan secara langsung bagi pembangunan yang pro rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh. Dan ketiga, jangka panjang akan menjamin penerimaan secara berkelanjutan.

Selain itu, adanya dana segar masuk ke Indonesia juga membuat berbagai sektor perekonomian Indonesia akan terus bergerak, berikutnya tercipta lapangan pekerjaan, suku bunga kredit rendah, kurs rupiah menguat sehingga akan menurunkan harga-harga makanan pokok di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan pemulangan uang kembali ke Tanah Air itu bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing.

"Dengan repatriasi bisa mendatangkan dana Rp 500 triliun, itu akan berpengaruh menggairahkan pasar modal, pasar uang dan perbankan. Bahkan, bisa menggerakkan sektor riil (lapangan pekerjaan)," kata Yustinus.

Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30% dan 48%, para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM dapat mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi setelah terjadinya repatriasi modal.

Selain sektor informal, pengesahan undang-undang pengampunan pajak akan memberikan perputaran ekonomi yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia. "Munculnya ekonomi informal ke ekonomi formal akan menambah perputaran ekonomi juga, selain mereka dapat mengakses ke perbankan lebih baik," tutup Yustinus.

Transparansi Perpajakan

Lebih lanjut, Darussalam mengatakan, dalam konteks sekarang ini, tax amnesty merupakan masa transisi untuk menuju transparansi perpajakan. Pasalnya, tax amnesty akan diikuti sejumlah kebijakan reformasi perpajakan seperti amendemen UU KUP, revisi UU PPh dan PPN, yang nantinya wajib pajak akan mendapat tarif PPh lebih rendah dan bersaing dengan Singapura, yakni sekitar 17-20 persen.

Transisi juga berlaku guna menghindari dampak berat dari berlakunya sanksi tarif pajak dan denda pajak tinggi, 30 persen dan 48 persen, yang tentu saja bagi pengusaha UMKM akan sangat memberatkan. Kasus terbunuhnya juru sita pajak di Sibolangit menunjukkan pengampunan pajak justru sangat diperlukan bagi pengusaha kecil.

Sumber : BeritaSatu, 17.04.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar