23 April 2016

[230416.ID.BIZ] Aturan Terbaru Kemhub, Perusahaan Aplikasi Wajib Punya Pul dan Bengkel

Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tercantum dalam bagian Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dikutip dalam situs resmi Kemhub, dalam bab IV Permen 32 soal Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi disebutkan, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek, seperti taksi, dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (TI). Perusahaan penyedia aplikasi seperti Uber Taksi atau Grab Taksi wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan di Indonesia.

Perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Artinya baik Grab maupun Uber dilarang menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi. 

"Perusahaan penyedia aplikasi, juga diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri," tulis Pasal 41 ayat (4) Permen 32 tersebut.

Dalam aturan itu disbeutkan, perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.

Adapun ketentuan pengusahaan angkutan umum antara lain wajib memiliki izin penyelenggaraan sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), memiliki badan hukum di Indonesia bisa dalam badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.

Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya antara lain memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Aturan yang disahkan pada Maret 2016 tersebut berlaku efektif dalam waktu enam bulan mendatang atau September 2016. Saat ini, Kemhub melakukan sosialisasi dan edukasi.

Sumber : BeritaSatu, 20.04.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar