06 Juli 2010

[060710.ID.BIZ] Kenaikan Tarif Listrik Industri Agar Proporsional

Oleh: Yusuf Waluyo Jati

JAKARTA (Bisnis.com): Rencana penaikan harga listrik kepada pelanggan industri (golongan I2, I3, I4) pascakenaikan tarif dasar listrik (TDL) 10% agar ditetapkan secara proporsional sehingga tak menimbulkan dampak negatif berantai bagi masyarakat luas.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan para pelaku usaha manufaktur sebelumnya telah menerima rencana penaikan TDL oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Namun, komitmen tersebut rentan bergeser apabila PLN mengingkari kesepakatan awal untuk tidak menghapuskan berbagai tarif lain seperti Dayamax Plus, Multiguna, dan PPJU (pajak penerangan jalan umum).

“Tadinya, pengusaha dapat memahami kenaikan TDL asalkan berbagai tarif lain tersebut dihapus juga. Namun kemudian, wacana yang berkembang ternyata tidak seperti itu,” katanya seusai membuka Pameran Sumatra Barat Food & Craft Fair III di gedung Kemenperin hari ini.

Dengan demikian, lanjutnya, penaikan tarif listrik industri pascakenaikan TDL bisa menjadi beban berat bagi kalangan pengusaha.

“Saya mendengar mereka [pengusaha] mulai mengeluh dan ada rencana bertemu untuk meminta penjelasan dari PLN. Saya sendiri meminta agar kenaikan tarif listrik industri harus proporsional atau disesuaikan dengan kantong pengusaha,” katanya.

Apabila penetapan tarif listrik industri tak proporsional atau melebihi kemampuan pengusaha, terangnya, biaya produksi industri manufaktur akan melonjak sehingga harga produk akhir akan meningkat tajam.

“Kenaikan harga jual produk pasti akan membebani konsumen sementara daya saing produk lokal akan semakin kalah kompetitif. Saya akan membawa masalah ini ke Wapres karena besarnya dampak negatif dari sisi daya saing jika kenaikan tarif listrik industri ditetapkan sangat tinggi,” ujarnya.

Hidayat juga akan mempertanyakan usulan PLN yang berambisi menetapkan faktor kali koefisien (k) antara 1,4 dan 2,0. Penetapan koefisien tersebut justru membuat tarif listrik industri membengkak hingga 42,07%. (mrp)

Sumber : Bisnis Indonesia, 06.07.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar