15 Juli 2010

[150710.ID.SEA] Usaha Bongkar Muat Tolak Gunakan Koperasi

Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Perusahaan bongkar muat mendukung langkah pelaku usaha pelayaran yang mempersoalkan SK Tiga Dirjen yang mewajibkan semua kegiatan bongkar muat harus melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rachwardi mengatakan SK Tiga Dirjen itu sudah tidak sesuai dengan spirit peningkatan produktivitas pelabuhan di Indonesia.

Untuk itu, katanya, pemerintah seharusnya mengevaluasi SK Tiga Dirjen itu dan menyempurnakannya supaya tidak menjadi hambatan dalam rangka memacu produktivitas pelabuhan.

"Kini SK Tiga Dirjen itu menjadi hambatan dalam upaya mengoptimalkan pelayanan bongkar muat di sejumlah pelabuhan, terutama di daerah karena produktivitasnya yang rendah," katanya kepada Bisnis.com hari ini.

SK Tiga Dirjen yang dimaksud adalah yang ditandatangani pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Isi SKB Tiga Dirjen itu adalah menetapkan untuk semua kegiatan bongkar muat harus melibatkan koperasi TKBM. Terbitnya SK tersebut telah memberikan kepastian usaha bagi koperasi TKBM.

Namun tidak ada persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut sehingga terjadi praktek monopoli dalam penyediaan buruh bongkar muat. "Kami harap Kemenhub menginisiasi dimulainya pembicaraan untuk mengevaluasi SK itu," kata Bambang. (msw)

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.07.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar