20 Juli 2010

[200710.ID.BIZ] 5 Perusahaan Akreditasi Kayu Jalani Due Diligence


JAKARTA (Bisnis.com): Lima perusahaan jasa akreditas dan sertifikasi legalitas produksi kayu masih dalam proses due diligence Komite Akreditasi Nasional untuk memenuhi persyaratan yang dituangkan dan Permenhut No.28/2009 tentang Standar Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu.
“Kelima perusahaan itu masih dalam proses penilaian tentang akuntabilitas keuangan, kredibitas kinerja dan keterwakilannya dalam lembaga masyarakat,”ujar Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (BPK) Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, hari ini.

Sebagaimana diketahui lima perusahaan jasa akrditasi seperti Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), Surveyor Indonesia, Sucofindo, TUVE dan Sarbi Moerhan Lestari tengah mengikuti proses kelayakan untuk menjadi lembaga yang dipercaya pemerintah dalam mengakreditasi dan melakukan proses sertifikasi produksi kayu nasional.

Selain memenuhi aturan yang dituangkan dalam Permenhut No.28/2009, lanjutnya, guna memenuhi Peraturan Direktorat Jenderal Bina produksi Kehutanan No.06/Set-VI/2009 tentang Standard an Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Menurutnya, KAN bertugas memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi mencakup sistem mutu, produk, personel, pelatihan, sistem manajemen lingkungan dan sistem pengelolaan hutan lestari).

Hadi menjelaskan Kemenhut menunjuk KAN untuk menyeleksi perusahaan jasa akreditasi dalam tata kelola kehutananan (forest governance), penegakan hukum (law enforcement) dan promosi perdagangan kayu legal (trade).

Selain itu, katanya, peraturan Menhut ini juga memberi ruang bagi keberadaan lembaga pemantau independen yang ada yaitu LSM/masyarakat madani untuk menampung keberatan oleh masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan verifikasi legalitas kayu.(msb)

Sumber : Bisnis Indonesia, 19.07.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar