21 November 2010

[211110.ID.SEA] Revisi UU Pelayaran Turunkan Kepercayaan Investor

JAKARTA: Masyarakat pelayaran nasional menilai wacana revisi UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang memuat pasal asas cabotage akan menghilangkan kepercayaan investor pelayaran ke Indonesia.

Maman Permana, Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) mengatakan UU pelayaran yang baru berumur 3 tahun sangat beresiko terhadap kepercayaan Investor ke Indonesia.

Dia menjelaskan wacana merevisi UU itu harus dihentikan. “Dengan usia UU yang belum genap 3  tahun, tidak etis untuk direvisi karena tidak ada pasal yang keliru di dalamnya,” katanya kepada Bisnis, hari ini.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan nasional asas cabotage harus sesuai rencana dengan UU Pelayaran, Inpres No.5/2005, Keputusan Menteri Perhubungan No.71/2005 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.20/2010.

Selain itu, katanya,  semua pihak agar mematuhi  kesepakatan antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) dan Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP MIgas) pada Juli 2009 soal tahapan pelaksanaan asas cabotage di sektor off shore.

Rapat tersebut menyepakati kapal-kapal off shore dibagi ke dalam tiga kelompok yang disertai dengan jadwal penutupan pemberian izin pemberitahuan pengoperasian kapal asing (PPKA).

Kelompok A adalah kapal jenis tugboats, mooring boats, utility vessels, barges, landing craft, oil barges, security boats, sea trucks, crew boats, crane barges, pilot barges dan anchor boat. Kapal di kelompok ini sudah ditutup bagi asing sejak 1 Januari 2010.

Adapun kapal di kelompok B adalah jenis accomodation barges > 250 feet class, anchor handling and tugs (AHT), anchor handling and tug supply (AHTS), ASD tugboats, platform supply vessel (PSV), seismic vessel, crane barge, floating storage and offloading (FSO), floating production storage and offloading (FPSO). PPKA kapal jenis ini ditutup bagi asing paling lambat 1 Januari 2011.

Sementara kapal yang ada dikelompok C adalah jenis jack up rig, drill ship, submersible rig dan cable laying ship yang disepakati memerlukan diskusi lebih lanjut karena jenis usahanya bukan termasuk pelayaran. (arh) 

Sumber : Bisnis Indonesia, 18.11.10 (maaf, 2 hari libur tgl 19/11 dan 20/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar