26 Juli 2011

[260711.ID.LAN] Perpres KA Bandara Segera Terbit

JAKARTA: Pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden dalam waktu dekat, yang akan menugaskan PT Kereta Api Indonesia sebagai koordinator proyek kereta api Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 7 km. Wakil Presiden Boediono mengatakan perpres itu sebagai dasar hukum bagi PT KAI untuk mengerjakan proyek jalur kereta api bandara.

“Pemerintah akan menerbitkan perpres dalam waktu dekat yang menugaskan PT KAI untuk membangun jalur lintas Tangerang-Bandara Soetta sepanjang 7 km. Draf sudah jadi tinggal diajukan ke Presiden,” ujar Wapres Boediono melalui Juru Bicara Yopie Hidayat seusai rapat mengenai pembangunan jalur kereta api, hari ini.

Rapat dihadiri Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, dan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan. Wapres juga menugaskan Dirjen Perkeretapian kementerian Perhubungan menyelesaikan jalur Duri-Tangerang sepanjang 19,3 km agar bisa segera tersambung dengan jalur kereta api bandara.

PT KAI akan memakai dana internal perusahaan untuk mengerjakan proyek yang diperikrakan menelan investasi investasi Rp2,3 triliun tersebut. PT KAI juga diminta menyelesaikan pembangunan proyek itu dalam tempo 1,5 tahun sejak perpres turun.

Adapun untuk membangun jalur kereta api Duri -Tangerang, Dirjen Perkeretapian memerlukan anggaran Rp666,93 miliar dan dipatok rampung pada pertengahan 2013. Seluruh jalur kereta api ke bandara ini mencakup rute Manggarai - Duri - Tangerang - Bandara Soetta nanti akan disebut jalur komuter bandara (commuter line).

Selain jalur komuter bandara, pemerintah juga menyiapkan jalur ekspres bandara (express line) rute Pluit - Bandara Soetta, menyusuri jalan tol Bandara. Jalur ini akan dirancang sepenuhnya menggunakan jalan layang.
Pembangunan jalur ini akan memakai skema kerja sama pemerintah swasta atau public private partnership. 

Pada awalnya pemerintah akan menggunakan peraturan presiden No.13/2010 tentang kerja sama pemerintah swasta, namun belum terlaksana karena peminatnya minim. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk melakukan penugasan kepada PT KAI melalui perpres yang akan seger terbit.(mmh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 20.07.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar