12 April 2014

[120414.ID.SEA] Angkutan Barang Mogok, Pelabuhan Belawan Terancam Lumpuh




Bisnis.com, JAKARTA - Distribusi muatan di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatra Utara, terancam lumpuh jika Dewan Pimpinan Unit Organda Angkutan Khusus Pelabuhan melancarkan aksi mogok Senin (14/4/2014).

Sekjen DPU Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan Susilo mengatakan sekitar 7.000 unit armada yang bakal berhenti beroperasi pada Senin. Dia memastikan semua anggota akan patuh pada rencana aksi mogok tersebut.

Jika aksi mogok tersebut dilakukan, tuturnya, arus distribusi barang dari dan menuju pelabuhan bakal tersendat karena setiap hari sekitar 2.000 kontainer berbagai ukuran dipindahkan oleh armada milik anggota Organda.

Menurut rencana, aksi mogok tersebut akan dimulai Senin tepat pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan aksi tersebut, mereka menginginkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan vonis Rp2,95 miliar kepada Organda Belawan karena dituding terlibat kartel tarif.

“Jika tidak dibatalkan, kami akan terus melakukan aksi mogok ini,” ujarnya, Sabtu (12/4/2014).
Dia menilai vonis yang dijatuhkan KPPU sangat tidak berdasar serta tidak memperhatikan aspek sosial dan tekanan yang dihadapi operator angkutan di pelabuhan tersebut.

Para operator, lanjutnya, saat ini sulit melakukan peremajaan armada. Dari 7.000 armada, 90% merupakan berusia tua yakni keluaran tahun 1980-an. Sisanya, 10% merupakan armada baru di atas tahun 2000-an.
“Kalau untuk meremajakan armada saja kami sulit, apalagi membayar denda itu,” ujarnya.

Ketua DPD Organda Sumatra Utara Haposan Sialagan mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya aksi mogok tersebut sebagai bentuk protes atas vonis KPPU.

Aksi tersebut, menurutnya, juga merupakan bentuk protes kepada pemerintah daerah setempat yang tidak pernah menanggapi tuntutan para operator agar bisa memberikan jaminan keamanan saat armada beroperasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengaku sudah mendengar rencana mogok tersebut. Dia belum bisa memberikan tanggapan atas aksi tersebut tapi akan terus melakukan pemantauan di lapangan.

Pada 17 Maret 2014, KPPU memutuskan sejumlah pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan melakukan praktik kartel dalam penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 dan 40 kaki di 12 rute Pelabuhan Belawan pada 2011-2012.

Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan hasil pemeriksaan, di mana ditemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para terlapor.

Dalam perkara itu, yang menjadi terlapor sebanyak 15 perusahaan mulai CV Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, CV Jaya Abadi Trans, CV Idan, PT Benua Samudera Logistik, PT Transporindo Agung Sejahtera, CV Wahana Multi Karsa, PT Samudera Perdana, Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Baruna Barat" Belawan, PT Berkat Nugraha Sinar Lestari,PT Tunas Jaya Utama selaku Terlapor, Fa. Multatuli Bhakt dan PT Lintas Samudera Jaya.

Sumber : Bisnis Indonesia, 12.04.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar